Omnibus Law Cipta Kerja Ingin Mengakomodir Kepentingan Pekerja

Kamis, 13 Februari 2020 - 20:15 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Ingin Mengakomodir Kepentingan Pekerja
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa mengakomodir semua kepentingan, khususnya para pekerja di Indonesia. Meski kenyataannya draf yang sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas masih ditentang sejumlah serikat pekerja.

Hal ini terungkap dalam Indonesia Podcast Show 03 dengan tema "Omnibus Law di Mata Generasi Milenial" di Beranda Kitchen, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). Hadir sebagai pembicara, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan Kemnakertrans Amelia Diatri Tuangga Dewi, Juru Bicara PSI Mikhail Gorbachev, Wasekum PP FSP KEP SPSI Afif Johan, dan Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.

I Ktut Hadi Priatna mengatakan, Omnibus Law adalah sebuah metode yang lumrah diterapkan saat ini di berbagai belahan dunia. Melalui Omnibus Law, satu UU dapat mengubah atau merevisi banyak poin dari banyak UU sekaligus. “Omnibus Law berfungsi untuk merevisi, bukan mencabut undang-undang yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, dengan metode ini perbaikan UU dapat lebih mudah, lebih terarah, dan cepat dilaksanakan. Ia menambahkan di Indonesia, Omnibus Law sudah beberapa kali digunakan.

"Omnibus Law ini tidak hanya terkait pekerja atau ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu poin RUU ini yakni bolehnya mendirikan PT perseorangan, tidak harus perseroan," ujarnya.

RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Contoh lain adalah pada poin aturan yang terkait dengan mekanisme upah. Pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam harus diberikan upah harian atau bulanan, sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah perjam.

Sementara Amelia Diatri Tuangga Dewi memaparkan bahwa Omnibus Law ini merupakan semacam kompilasi dari banyak UU untuk mengatasi UU yang tumpang tindih. Omnibus Law juga berangkat dari situasi perubahan cepat dunia saat ini yang harus direspon dengan cepat pula.

"Melalui Omnibus Law, mekanisme perubahan hukum dapat lebih cepat dilakukan. Misalnya saja, melalui RUU Cipta Kerja kita dapat memanusiakan manusia. RUU Cipta Kerja ini diperuntukan untuk menghadapi situasi dan kondisi kontemporer yang sudah tidak relevan lagi apabila dihadapkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berumur dua dekade," tuturnya.

Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan, mengatakan, pemerintah tidak transparan dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Karena kami tidak dilibatkan secara keseluruhan," ujarnya.

Menurutnya, pelibatan stakeholder dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law tidak utuh. "Idealnya, sebelum membuat draf RUU-nya ini resmi, libatkan kami, buka penuh utuh,” terangnya.

Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengungkapkan Omnibus Law ini revolusioner. Banyak UU dapat diubah atau dengan kata lain disederhanakan dengan satu UU baru. Dengan demikian dapat menutup peluang bagi para mafia untuk mengambil keuntungan.

Omnibus Law ini akan berdampak pada kesejahteraan di berbagai bidang, baik ekonomi, politik maupun sosial. Omnibus Law juga seharusnya dimanfaatkan untuk permasalahan bangsa lainnya, misalnya toleransi beragama.

"Dalam proses penyusunannya Omnibus Law ini seharusnya melibatkan publik secara terbuka, misalnya untuk UU Cipta Kerja harus melibatkan organisasi ketenagakerjaan, seperti serikat pekerja. Segala proses pembentukan kebijakan publik termasuk yang melalui Omnibus Law ini haruslah dilaksanakan bersama-sama rakyat, termasuk generasi milenial," ungkapnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7452 seconds (0.1#10.140)