DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Nasabah Jiwasraya

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:20 WIB
DPR Desak Pemerintah...
DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Nasabah Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Panja Jiwasraya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membayarkan klaim para nasabah, terutama nasabah pemegang polis konvensional yang berjumlah 4,7 juta nasabah. (Baca juga: Kasus Jiwasraya Diberi Batas Waktu Tuntas dalam 3 Tahun)

Ketua Panja Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, terkait dengan rencana penyelesaian dana yang diutarakan pemerintah pada Maret mendatang, hal tersebut menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah. (Baca juga: Mengurai Niat Jahat Bandar Asuransi)

"Kementrian Keuangan seharusnya bisa segera menyelesaikan dana nasabah Jiwasraya, meski proses hukum kasus ini belum selesai. Terutama kepada 4,7 juta nasabah pemegang polis konvensional yang sangat membutuhkan," ucap Herman, disela rapat kerja tertutup dengan Kejaksaan Agung, di Jakarta Kamis (13/2/2020).

Selain itu, Panja juga ingin melihat bagaimana Kejaksaan bisa menarik kembali dana yang sudah keluar. Herman Herry mengatakan, agenda rapat dengan Kejaksaan Agung adalah bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar dan segera membayar para nasabah yang sudah jatuh tempo klaim asuransinya. “Jadi kita mau tahu bagaimana Jiwasraya bisa segera membayar dan mengembalikan uang yang sudah keluar,” katanya.

Selain itu, Panja juga akan meminta institusi khususnya perbankan bisa terbuka kepada penyidik kemana saja dana yang keluar selama ini. “Kami ingin supaya penyidik dalam rapat ini buka saja potensi potensi kemana saja, siapa saja yg akan diduga menjadi pihak terkait dan mereka panggil,” ujarnya.

Herman menegaskan, Panja akan fokus mengembalikan aset-aset yang sudah diambil khususnya uang hasil kejahatan yang disembunyikan. Sehingga, ada kemungkinan setelah rapat dengan Jampidsus akan diadakan juga rapat dengan PPATK. “Jadi penelusuran kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar nasabah,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena pihaknya ingin melihat bagimana pengawasan yang dilakukan OJK sehingga kejahatan yang begitu besar bisa lolos begitu saja dari pengawasannya. “Kami merasa sepertinya ada pembiaran. Mengetahui tapi seperti dibiarkan, kalau itu memang terjadi maka perlu segera diproses hukum,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)