Alasan PGI Minta Pemerintah Revisi SKB 2 Menteri
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) menemui Menko Polhukam, Mahfud MD. PGI memberikan sekaligus menyerahkan pokok pikiran kepada pemerintah tentang revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tantang pendirian rumah ibadah.
"Karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul," kata Sekretaris Umum Pdt Jacklevyn Frits Manuputty di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
(Baca juga: Mendagri Bersama MUI Bahas Pembangunan SDM Unggul dan Berakhlak)
Sementara itu Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom mengatakan, SKB itu peraturan bersama menteri yang keluar tahun 2006. SKB itu seharusnya memfasilitasi dan memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi.
"Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," tutur Gomar.
Misalnya kata Gomar, nantinya revisi itu untuk penguatan dan memfasilitasi pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat untuk beragama. Termasuk revisi tentang posisi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Menurut Gomar, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Pihaknya menuntut agar istilah proporsional tidak dipakai karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah.
"Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," pungkas Gomar.
"Karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul," kata Sekretaris Umum Pdt Jacklevyn Frits Manuputty di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
(Baca juga: Mendagri Bersama MUI Bahas Pembangunan SDM Unggul dan Berakhlak)
Sementara itu Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom mengatakan, SKB itu peraturan bersama menteri yang keluar tahun 2006. SKB itu seharusnya memfasilitasi dan memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi.
"Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," tutur Gomar.
Misalnya kata Gomar, nantinya revisi itu untuk penguatan dan memfasilitasi pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat untuk beragama. Termasuk revisi tentang posisi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Menurut Gomar, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Pihaknya menuntut agar istilah proporsional tidak dipakai karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah.
"Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," pungkas Gomar.
(maf)