Kasus Suap PAW DPR, KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Rabu, 12 Februari 2020 - 12:01 WIB
Kasus Suap PAW DPR, KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Kasus Suap PAW DPR, KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah. Donny akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Donny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).

Selain Donny, penyidik juga akan memintai keterangan petugas keamanan Kantor DPP PDIP Nurhasan untuk tersangka Wahyu Setiawan dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat RM Thamrin Payapo untuk tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Donny termasuk salah satu di antara delapan orang yang diamankan Tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020). Namun, Donny dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca Juga: Sekjen PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK).

Atas ulahnya, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7589 seconds (0.1#10.140)