Sekjen PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

Jum'at, 24 Januari 2020 - 18:54 WIB
Sekjen PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK
Sekjen PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK
A A A
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengimbau Harun Masiku untuk menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto juga mengaku masih belum mengetahui dimana keberadaan mantan calegnya tersebut. "Saya tidak tahu (keberadaan Harun)," singkat Hasto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Seperti diketahui, Harun telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI terpilih periode 2019-2024. (Baca juga: Hasto Beberkan Alasan PDIP Dukung Harun Masiku Gantikan Nazarudin)

Hasto berharap Harun bersikap kooperatif menyerahkan diri ke KPK. Sebab, katanya tidak ada yang perlu ditakutkan karena Harun diduga hanya menjadi korban. "Ya, tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum kami, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih periode 2019-2024. (Baca juga: Jawaban Ketua KPK Soal Isu Hasto Kristiyanto Akan Ditangkap)

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sebagai penerima yakni, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca juga: Dicecar KPK, Hasto: Pemindahan Suara Nazaruddin Kedaulatan Parpol)

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2430 seconds (0.1#10.140)