DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Perpres 40 Tahun 2016
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sebab, dampak ekonominya harus terukur jika pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas di lokasi pelanggan (plant gate) hingga ke level USD6 per MMBTU.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, berdasarkan Perpres 40 Tahun 2016 untuk menetapkan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor dan tanpa mengurangi bagian kontraktor. Artinya implementasi beleid itu bakal mengurangi penerimaan bagian negara dari hulu.
"Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu," ujar Falah Amru usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Perusahaan Gas Negara (PGN), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Legislator asal Dapil Jawa Timur X ini menjelaskan, sesuai Perpres 40 Tahun 2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional. Sehingga, berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.
"Pengorbanan negara yang telah dilakukan melalui pengurangan bagian negara dari hulu harus dapat terpulihkan (recovery) dengan nilai tambah yang sebanding atau bahkan lebih besar yang diberikan oleh industri. Pemerintah juga harus dapat menjawab dan memastikan tercapainya tujuan penciptaan nilai tambah ini,” kata Falah.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan, peran PGN dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan gas bumi harus terus diperkuat. Selama ini PGN telah terbukti mampu membangun berbagai infrastruktur dan mengalirkan gas bumi ke berbagai sektor.
"Kami bangga sekali PGN mampu menjalankan skenario besar di sektor migas ini. Penggunaan gas bumi akan mampu mengurangi energi fosil yang banyak diimpor," ujar Mulyanto saat RDP dengan PGN.
Maka itu, Mulyanto mendukung adanya opsi untuk mengurangi pendapatan negara di sektor hulu atau PPN di hulu dalam penerapan Pepress 10 Tahun 2016. Dia juga menilai pelaksanaan DMO gas bumi merupakan salah satu opsi yang baik untuk menjamin ketersediaan gas dan terciptanya pengendalian harga hingga level konsumen.
"Kita harus dukung agar PGN konsisten membangun memperluas infrastruktur gas. Bahkan ada baiknya jika iuran migas yang diterima pemerintah dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas bumi," kata Legislator asal daerah pemilihan Banten III ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, berdasarkan Perpres 40 Tahun 2016 untuk menetapkan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor dan tanpa mengurangi bagian kontraktor. Artinya implementasi beleid itu bakal mengurangi penerimaan bagian negara dari hulu.
"Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu," ujar Falah Amru usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Perusahaan Gas Negara (PGN), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Legislator asal Dapil Jawa Timur X ini menjelaskan, sesuai Perpres 40 Tahun 2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional. Sehingga, berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.
"Pengorbanan negara yang telah dilakukan melalui pengurangan bagian negara dari hulu harus dapat terpulihkan (recovery) dengan nilai tambah yang sebanding atau bahkan lebih besar yang diberikan oleh industri. Pemerintah juga harus dapat menjawab dan memastikan tercapainya tujuan penciptaan nilai tambah ini,” kata Falah.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan, peran PGN dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan gas bumi harus terus diperkuat. Selama ini PGN telah terbukti mampu membangun berbagai infrastruktur dan mengalirkan gas bumi ke berbagai sektor.
"Kami bangga sekali PGN mampu menjalankan skenario besar di sektor migas ini. Penggunaan gas bumi akan mampu mengurangi energi fosil yang banyak diimpor," ujar Mulyanto saat RDP dengan PGN.
Maka itu, Mulyanto mendukung adanya opsi untuk mengurangi pendapatan negara di sektor hulu atau PPN di hulu dalam penerapan Pepress 10 Tahun 2016. Dia juga menilai pelaksanaan DMO gas bumi merupakan salah satu opsi yang baik untuk menjamin ketersediaan gas dan terciptanya pengendalian harga hingga level konsumen.
"Kita harus dukung agar PGN konsisten membangun memperluas infrastruktur gas. Bahkan ada baiknya jika iuran migas yang diterima pemerintah dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas bumi," kata Legislator asal daerah pemilihan Banten III ini.
(kri)