PKS Nilai Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas
Minggu, 20 September 2020 - 13:29 WIB
loading...
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta pemerintah, segera mengkonsolidasikan diri untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta pemerintah, segera mengkonsolidasikan diri untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) . (Baca juga: Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM)
Menurut Mulyanto, sejak Badan Pelaksana Hulu Migas yang diatur dalam UU Migas dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang bersifat sementara.
(Baca juga: PKS Sesalkan Kemenag Tetap Luncurkan Program Penceramah Bersertifikat)
Namun, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini, faktanya SKK Migas, lembaga yang bersifat sementara itu sudah berlangsung lebih dari delapan tahun. Hal tersebut, kata dia, waktu yang tidak pendek.
Menurutnya, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang, sebagai tindak lanjut dari keputusan MK, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kelembagaan yang sekarang, yakni SKK Migas, jelas tidak ideal, karena selain bersifat sementara, hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM serta hanya memiliki fungsi dalam pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).
Dia mengatakan, PKS sendiri menginginkan kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas atau BUMN-Khusus ini, sesuai amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan SKK Migas juga ditambah fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas.
Menurut Mulyanto, sejak Badan Pelaksana Hulu Migas yang diatur dalam UU Migas dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang bersifat sementara.
(Baca juga: PKS Sesalkan Kemenag Tetap Luncurkan Program Penceramah Bersertifikat)
Namun, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini, faktanya SKK Migas, lembaga yang bersifat sementara itu sudah berlangsung lebih dari delapan tahun. Hal tersebut, kata dia, waktu yang tidak pendek.
Menurutnya, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang, sebagai tindak lanjut dari keputusan MK, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kelembagaan yang sekarang, yakni SKK Migas, jelas tidak ideal, karena selain bersifat sementara, hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM serta hanya memiliki fungsi dalam pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).
Dia mengatakan, PKS sendiri menginginkan kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas atau BUMN-Khusus ini, sesuai amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan SKK Migas juga ditambah fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas.
Lihat Juga :