Demokrat Minta Wacana Pembuatan SIM-STNK di Kemenhub Dikaji Serius
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat meminta agar wacana pembuatan SIM (surat izin mengemudi), STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikaji serius dan mendalam.
"Dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang LLAJ yang sekarang masuk Prolegnas (program legislasi nasional) Prioritas 2020, berkembang wacana pembuatan SIM, STNK dan BKPB dialihkan ke Kemenhub dari Kepolisian," kata Anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Atas beberapa pertimbangan, Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat ini melanjutkan, pihaknya mengimbau agar wacana tersebut dikaji secara serius dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan stabilitas sosial, politik, dan ekonomi di Tanah Air.
"Kami mengimbau agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik dan ekonomi dalam negeri," pinta Irwan.
Karena itu, Irwan menyarankan agar sebaiknya pembahasan revisi UU LLAJ ini fokus saja pada tujuan utama yakni, memasukkan ketentuan kendaraan roda 2 sebagai kendaraan umum di dalamnya. "Saran kami fokus saja soal bagaimana memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori kendaraan umum," tandas Ketua Departemen ESDM Demokrat itu.
Perlu diketahui, RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi di antaranya, Fraksi Partai Golkar, PKB, PKS, dan PPP.
"Dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang LLAJ yang sekarang masuk Prolegnas (program legislasi nasional) Prioritas 2020, berkembang wacana pembuatan SIM, STNK dan BKPB dialihkan ke Kemenhub dari Kepolisian," kata Anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Atas beberapa pertimbangan, Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat ini melanjutkan, pihaknya mengimbau agar wacana tersebut dikaji secara serius dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan stabilitas sosial, politik, dan ekonomi di Tanah Air.
"Kami mengimbau agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik dan ekonomi dalam negeri," pinta Irwan.
Karena itu, Irwan menyarankan agar sebaiknya pembahasan revisi UU LLAJ ini fokus saja pada tujuan utama yakni, memasukkan ketentuan kendaraan roda 2 sebagai kendaraan umum di dalamnya. "Saran kami fokus saja soal bagaimana memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori kendaraan umum," tandas Ketua Departemen ESDM Demokrat itu.
Perlu diketahui, RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi di antaranya, Fraksi Partai Golkar, PKB, PKS, dan PPP.
(zik)