Kejagung Kembali Diminta Ungkap Tuntas Kasus Novel Baswedan

Rabu, 05 Februari 2020 - 14:22 WIB
Kejagung Kembali Diminta...
Kejagung Kembali Diminta Ungkap Tuntas Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali diminta untuk mengungkap dengan tuntas kasus sarang burung walet, yang melibatkan nama penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Maulana dari Jaringan Mahasiswa Kedaulatan Bangsa mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum, artinya semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum.

"Proses hukum juga tidak boleh tebang pilih. Sebab hal itu dinilai sebagai prinsip kesamaan dimata hukum. Dalam hal ini, kasus yang telah ditangani oleh Kejagung tidak boleh ditunda ataupun diabaikan. Proses hukum harus tetap dijalankan dan diselesaikan seadil-adilnya," kata Maulana, Rabu (5/2/2020

Mengenai hal ini Maulana menegaskan, Kejagung harus bisa memberikan kepastian hukum atas Kasus Novel Baswedan terkait penembakan sampai menewaskan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

"Keberlanjutan proses hukum tersebut sangat penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap perkara hukum. Untuk itu harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan aneka tipudaya dan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai Hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat," jelasnya.

Dalam kasus tersebut menurut Maulana, Kejagung harus segera menyelesaikan proses hukum Novel Baswedan tersebut, untuk segera disidangkan dalam Pengadilan yang sesuai dengan mekanisme dan prinsip-prinsip Hukum.

"Kejagung harus berani proses hukum yang sudah berjalan atas Novel Baswedan. Segera mengungkap proses hukum. Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam peroses hukum seseorang," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)