Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB

Senin, 03 Februari 2020 - 15:16 WIB
Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB
Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur, hari ini Senin (3/2/2020). KPK memanggil Abdul Ghofur dalam kapasitasnya sebagai guru.

(Baca juga: Dilaporkan ICW ke KPK, Menkumham: Memangnya Dia Apa?)

Abdul Ghofur akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Abdul Ghofur akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Selain Abdul Ghofur, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, pihak swasta Muhamad Bushairi. Bushairi juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

KPK belakangan memanggil dan memeriksa sejumlah politikus PKB terkait kasus ini yakni, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak imin, dan Wakil Gubernur Lampung yang juga Politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik.

Upaya pemanggilan para politikus PKB diduga kuat berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya, Musa mengungkap, adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Musa merupakan terpidana dalam kasus ini. Ia dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)