DPD Bantah Ada Transfer Dana ke Kasino di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ma'ruf Cahyono bersama Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek membantah informasi yang beredar bahwa ada pejabat DPD periode 2014-2019 yang saat itu dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) melakukan pencucian uang lewat kasino di Malaysia.
Ma’ruf yang juga Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menegaskan bahwa OSO sebagai Pimpinan DPD saat itu, tidak memiliki rekening atau mentransfer uang ke kasino. Menurut Ma’ruf, klarifikasi ini perlu disampaikan karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, personal nama pejabat DPD saat itu, maupun DPD secara kelembagaan.
Ia menjelaskan, OSO selama memimpin DPD telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan undang-undang (UU). Menurut Ma’ruf, UU itu tidak hanya menyangkut wewenang dan tugas, tetapi berkaitan kedudukan sebagai pejabat negara.
“Jadi, itu semua sudah dijalankan dengan sukses dan lancar,” ujar Ma’ruf dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Berkaitan dengan kelembagaan DPD, diksi-diksi yang menyebut OSO selaku Ketua DPD melakukan transaksi mencurigakan, persoalan kasino dan segala macam, itu merupakan diksi yang memiliki korelasi tidak baik. ”Yang pertama merugikan konstitusi dan hak hukum seorang pejabat negara. Kedua, harkat, martabat, serta muruah dari DPD. Karena itulah, saya harus meluruskan," kata Ma'ruf.
Dia menjelaskan, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dan pengguna anggaran itu ada pada sekjen. Menurut dia, DPD sudah 13 secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mendapatkan predikat WTP itu bukanlah hal yang mudah bagi sebuah intansi pemerintah. Sebab, kata dia, ada proses yang panjang maupun sejumlah indikator yang ditetapkan BPK.
Misalnya terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan yang sesuai standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam bukti, dan sistem pengendalian internal sehingga keuangan negara itu bisa dijalankan secara efektif.
Selain itu, kata Ma'ruf, tidak ada persoalan hukum yang menyangkut keuangan negara. Dia mengatakan bahwa OSO sebagai pimpinan DPD saat itu telah memberikan arah kebijakan pengelolaan keuangan negara secara tepat sehingga mendapatkan opini WTP dari BPK.
”Karena itu saya tegaskan kaitannya dengan pemberitaan tadi, tentu tidak ada korelasinya bahkan tidak ada seperti itu,” kata Ma’ruf.
Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek yang menggantikan Ma’ruf, mengatakan DPD yang sebelumnya di bawah kepemimpinan OSO berkomitmen untuk membangun transparansi, akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang akuntabel. Apalagi, selama 13 kali DPD selalu mendapatkan predikat WTP.
”Diberitakan terdapat sejumlah bla-bla-bla, transaksi yang mencurigakan, ditransfer ke rekening ini, kasino dan seterusnya, pertanyaannya bagaimana caranya? Bahwa itu tidak benar,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. PPATK juga menemukan seorang pejabat DPD periode 2014-2019 yang saat itu dipimpin OSO disinyalir mencuci uang lewat kasino.
Ma’ruf yang juga Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menegaskan bahwa OSO sebagai Pimpinan DPD saat itu, tidak memiliki rekening atau mentransfer uang ke kasino. Menurut Ma’ruf, klarifikasi ini perlu disampaikan karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, personal nama pejabat DPD saat itu, maupun DPD secara kelembagaan.
Ia menjelaskan, OSO selama memimpin DPD telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan undang-undang (UU). Menurut Ma’ruf, UU itu tidak hanya menyangkut wewenang dan tugas, tetapi berkaitan kedudukan sebagai pejabat negara.
“Jadi, itu semua sudah dijalankan dengan sukses dan lancar,” ujar Ma’ruf dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Berkaitan dengan kelembagaan DPD, diksi-diksi yang menyebut OSO selaku Ketua DPD melakukan transaksi mencurigakan, persoalan kasino dan segala macam, itu merupakan diksi yang memiliki korelasi tidak baik. ”Yang pertama merugikan konstitusi dan hak hukum seorang pejabat negara. Kedua, harkat, martabat, serta muruah dari DPD. Karena itulah, saya harus meluruskan," kata Ma'ruf.
Dia menjelaskan, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dan pengguna anggaran itu ada pada sekjen. Menurut dia, DPD sudah 13 secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mendapatkan predikat WTP itu bukanlah hal yang mudah bagi sebuah intansi pemerintah. Sebab, kata dia, ada proses yang panjang maupun sejumlah indikator yang ditetapkan BPK.
Misalnya terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan yang sesuai standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam bukti, dan sistem pengendalian internal sehingga keuangan negara itu bisa dijalankan secara efektif.
Selain itu, kata Ma'ruf, tidak ada persoalan hukum yang menyangkut keuangan negara. Dia mengatakan bahwa OSO sebagai pimpinan DPD saat itu telah memberikan arah kebijakan pengelolaan keuangan negara secara tepat sehingga mendapatkan opini WTP dari BPK.
”Karena itu saya tegaskan kaitannya dengan pemberitaan tadi, tentu tidak ada korelasinya bahkan tidak ada seperti itu,” kata Ma’ruf.
Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek yang menggantikan Ma’ruf, mengatakan DPD yang sebelumnya di bawah kepemimpinan OSO berkomitmen untuk membangun transparansi, akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang akuntabel. Apalagi, selama 13 kali DPD selalu mendapatkan predikat WTP.
”Diberitakan terdapat sejumlah bla-bla-bla, transaksi yang mencurigakan, ditransfer ke rekening ini, kasino dan seterusnya, pertanyaannya bagaimana caranya? Bahwa itu tidak benar,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. PPATK juga menemukan seorang pejabat DPD periode 2014-2019 yang saat itu dipimpin OSO disinyalir mencuci uang lewat kasino.
(kri)