Pegang Surat Blokir Kemenkumham, Haris Sebut Ia Ketum KNPI yang Sah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menyatakan, ia merupakan ketua umum KNPI yang sah berdasarkan Kongres KNPI di Bogor. Keyakinan ini setelah ia menerima surat dari Kemenkumham terkait dengan pemblokiran SK Menkumham RI No AHU-0000037.AH.01.08 Tahun 2019.
"Dia (Noer Fajriansyah) bukan ketua KNPI, dia udah kalah. Jadi ketum DPP KNPI adalah saya," kata Haris Pertama sambil memegang surat Pemblokiran Kemenkumham saat konferensi pers di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/20202).
Haris mengklaim memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Secara otomatis ia menjadi ketum yang sah.
Selanjutnya Haris menjelaskan kronologis bagaimana pesaingnya bisa mendaftarkan di Kemenkumham. "Jadi keabsahan ketum DPP KNPI saat kongres (Bogor) berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Noer Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk kongres," jelasnya.
Menurut Haris, Fajriansyah telah mencuri surat keputusan hasil kongres. Kemudian hasil kongres itu diganti dengan menyebut Fajriansyah sebagai ketum terpilih dan diajukan ke Kemenkumham untuk diterbitkan SK-nya.
"Saat kita lagi menyusun kepengurusan DPP KNPI, ternyata Noer Fajriansyah mendatangi notaris DPP KNPI yang biasa menangani DPP KNPI. (Lalu) tiba-tiba mengubah nama dia langsung (sebagai ketum terpilih) karena notaris tidak tahu tentang bagaimana perjalanan kongres. Jadi telanjur masuk, dikeluarkan (SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Fajriansyah) ya itu yang karena proses online," terangnya.
Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkumham. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.
"Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini (surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah) ada barcode Kemenkumham. Jadi dalam surat Kemenkumham tidak boleh barcode Kemenkumham disertakan dalam surat DPP KNPI," jelasnya.
Ia juga menuding kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM untuk mencairkan dana hibah KNPI dari APBD daerah-daerah. "Saudara Noer Fajriansyah sudah melakukan (penyalahgunaan barcode Kemenkumham) karena terindikasi untuk mengambil dana-dana hibah APBD yang diperuntukkan KNPI se-Indonesia," tudingnya.
Haris mengatakan akan menindaklanjuti pencairan dana hibah KNPI itu ke penegak hukum. Haris juga meminta para kepala daerah mengawasi penggunaan dana hibah yang sudah cair atau bahkan menariknya kembali.
"Dia (Noer Fajriansyah) bukan ketua KNPI, dia udah kalah. Jadi ketum DPP KNPI adalah saya," kata Haris Pertama sambil memegang surat Pemblokiran Kemenkumham saat konferensi pers di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/20202).
Haris mengklaim memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Secara otomatis ia menjadi ketum yang sah.
Selanjutnya Haris menjelaskan kronologis bagaimana pesaingnya bisa mendaftarkan di Kemenkumham. "Jadi keabsahan ketum DPP KNPI saat kongres (Bogor) berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Noer Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk kongres," jelasnya.
Menurut Haris, Fajriansyah telah mencuri surat keputusan hasil kongres. Kemudian hasil kongres itu diganti dengan menyebut Fajriansyah sebagai ketum terpilih dan diajukan ke Kemenkumham untuk diterbitkan SK-nya.
"Saat kita lagi menyusun kepengurusan DPP KNPI, ternyata Noer Fajriansyah mendatangi notaris DPP KNPI yang biasa menangani DPP KNPI. (Lalu) tiba-tiba mengubah nama dia langsung (sebagai ketum terpilih) karena notaris tidak tahu tentang bagaimana perjalanan kongres. Jadi telanjur masuk, dikeluarkan (SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Fajriansyah) ya itu yang karena proses online," terangnya.
Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkumham. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.
"Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini (surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah) ada barcode Kemenkumham. Jadi dalam surat Kemenkumham tidak boleh barcode Kemenkumham disertakan dalam surat DPP KNPI," jelasnya.
Ia juga menuding kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM untuk mencairkan dana hibah KNPI dari APBD daerah-daerah. "Saudara Noer Fajriansyah sudah melakukan (penyalahgunaan barcode Kemenkumham) karena terindikasi untuk mengambil dana-dana hibah APBD yang diperuntukkan KNPI se-Indonesia," tudingnya.
Haris mengatakan akan menindaklanjuti pencairan dana hibah KNPI itu ke penegak hukum. Haris juga meminta para kepala daerah mengawasi penggunaan dana hibah yang sudah cair atau bahkan menariknya kembali.
(poe)