Fraksi Demokrat Teken Usulan Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat akhirnya memutuskan untuk tetap memperjuangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Jiwasraya guna menguliti penyebab gagal bayar PT Jiwasraya Persero terhadap nasabah.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Fraksi Demokrat DPR pada, Selasa (28/1/2020) sore. Seluruh Anggota Fraksi Demokrat juga sudah menggalang tanda tangan sebagai syarat mengusulkan Pansus Angket tersebut.
"Sesuai dengan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada Ianggal 28 Januari 2020, serta sesuai dengan arahan Ketua Umum Panai Demokrat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan ini disampaikan butIr-butir pernyataan sebagan berikut," kata Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengawali siaran pers yang diterima Sindo Media di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Pertama, Fraksi Partai Demokrai memandang bahwa kasus gagal bayar PT. Jiwasraya (Persero) terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp 13,7 triliun adalah permasalahan yang besar dan serius. Fraksi Demokrat memandang Undang-Undang Nomor 40/2014 terkait Pembentukan Lembaga Penjamin Polis ndak diindahkan dan tidak dilaksanakan.
Kedua, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa penyelesaian skandal Jiwasraya harus ditempuh melalm penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi dan tuntas melalui penggunaan Hak Angket DPR RI.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Demokrat mengusulkan pemhentukan Pansus Angket dalam rangka melakukan penyeIidikan terhadap permasalahan Jiwasraya dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, terkait dengan Panja yang fraksi terbentuk di Komisi III, VI dan XI. Fraksi Demokrat memutuskan untuk menginm wakil-wakilnya di masmg-masmg Panja, guna menlalankan lugas dan kewajiban konstrtusmnal kamq sebagal anggola legislatif, sekalngus telap memperjuangkan terbenluknya Pansus Hak Angkettersebut. (Baca: Bicara Kasus Jiwasraya, SBY Dinilai Sedang Peragakan Strategi Total Football)
Keempat, Fraksi Demokrat segera mengirimkan usulan Pansus Hak Angket kepada lepinan DPR RI, sambil melengkapi penandatanganan oleh seluruh angota Fraksi Demokrat DPR RI.
"Demikian pernyataan sikap Fraksi Parlai Demokrat Kaml mengharapkan dukungan penuh dari seluruh rakyal Indonesia, karena ‘Harapan Rakyat, Adalah Perjuangan Demokrat," pungkasnya.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Fraksi Demokrat DPR pada, Selasa (28/1/2020) sore. Seluruh Anggota Fraksi Demokrat juga sudah menggalang tanda tangan sebagai syarat mengusulkan Pansus Angket tersebut.
"Sesuai dengan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada Ianggal 28 Januari 2020, serta sesuai dengan arahan Ketua Umum Panai Demokrat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan ini disampaikan butIr-butir pernyataan sebagan berikut," kata Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengawali siaran pers yang diterima Sindo Media di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Pertama, Fraksi Partai Demokrai memandang bahwa kasus gagal bayar PT. Jiwasraya (Persero) terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp 13,7 triliun adalah permasalahan yang besar dan serius. Fraksi Demokrat memandang Undang-Undang Nomor 40/2014 terkait Pembentukan Lembaga Penjamin Polis ndak diindahkan dan tidak dilaksanakan.
Kedua, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa penyelesaian skandal Jiwasraya harus ditempuh melalm penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi dan tuntas melalui penggunaan Hak Angket DPR RI.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Demokrat mengusulkan pemhentukan Pansus Angket dalam rangka melakukan penyeIidikan terhadap permasalahan Jiwasraya dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, terkait dengan Panja yang fraksi terbentuk di Komisi III, VI dan XI. Fraksi Demokrat memutuskan untuk menginm wakil-wakilnya di masmg-masmg Panja, guna menlalankan lugas dan kewajiban konstrtusmnal kamq sebagal anggola legislatif, sekalngus telap memperjuangkan terbenluknya Pansus Hak Angkettersebut. (Baca: Bicara Kasus Jiwasraya, SBY Dinilai Sedang Peragakan Strategi Total Football)
Keempat, Fraksi Demokrat segera mengirimkan usulan Pansus Hak Angket kepada lepinan DPR RI, sambil melengkapi penandatanganan oleh seluruh angota Fraksi Demokrat DPR RI.
"Demikian pernyataan sikap Fraksi Parlai Demokrat Kaml mengharapkan dukungan penuh dari seluruh rakyal Indonesia, karena ‘Harapan Rakyat, Adalah Perjuangan Demokrat," pungkasnya.
(nag)