Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Gerindra Ingatkan Hak Nasabah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Vonis seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus asuransi Jiwasraya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020) kemarin, mendapat apresiasi dari banyak pihak.
Termasuk, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa vonis tersebut sudah menunjukkan keadilan. Karena, kasus ini menyangkut hajat banyak orang yang merupakan nasabah Jiwasraya. (Baca juga: Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro)
"Ya saya kira apa yang menjadi vonis itu sudah mencapai apa yang namanya keadilan, karena memang ini menyangkut hajat org banyak yang dirugikan," ujar Wihadi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan masalah denda Rp6 triliun yang dibebankan kepada Benny Tjokro, apakah denda tersebut diperuntukkan untuk pengembalian dana nasabah dan apakah jumlah itu cukup.
"Saya kira permasalahan denda Rp6 triliun itu, apakah itu sudah bisa mengembalikan uang nasabah yang di Jiwasaraya, karena bisa saja Rp6 triliun itu tidak dibayar terus bagaimana nasib nasabah," tandasnya.
Karena itu, Wihadi mengingatkan soal hak nasabah Jiwasraya, jangan sampai uang mereka hilang begitu saja sehingga pengembalian dana nasabah menjadi sebuah kewajiban. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
"Jadi saya kira intinya hak nasabah jangan sampai hilang, dengan dipidananya Benny Tjokro, tapi tetap dana nasanah harus dikembalikan," tegas Wihadi.
Termasuk, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa vonis tersebut sudah menunjukkan keadilan. Karena, kasus ini menyangkut hajat banyak orang yang merupakan nasabah Jiwasraya. (Baca juga: Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro)
"Ya saya kira apa yang menjadi vonis itu sudah mencapai apa yang namanya keadilan, karena memang ini menyangkut hajat org banyak yang dirugikan," ujar Wihadi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan masalah denda Rp6 triliun yang dibebankan kepada Benny Tjokro, apakah denda tersebut diperuntukkan untuk pengembalian dana nasabah dan apakah jumlah itu cukup.
"Saya kira permasalahan denda Rp6 triliun itu, apakah itu sudah bisa mengembalikan uang nasabah yang di Jiwasaraya, karena bisa saja Rp6 triliun itu tidak dibayar terus bagaimana nasib nasabah," tandasnya.
Karena itu, Wihadi mengingatkan soal hak nasabah Jiwasraya, jangan sampai uang mereka hilang begitu saja sehingga pengembalian dana nasabah menjadi sebuah kewajiban. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
"Jadi saya kira intinya hak nasabah jangan sampai hilang, dengan dipidananya Benny Tjokro, tapi tetap dana nasanah harus dikembalikan," tegas Wihadi.
(kri)