Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Mengadu ke Fraksi PDIP
loading...

Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) audiensi dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 April 2021. Foto/Rico Afrido
A
A
A
JAKARTA - Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) audiensi dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 April 2021. Audiensi itu membahas beberapa permasalahan yang terjadi dalam restrukturisasi Polis Jiwasraya.
Baca juga: Awas! LPI Jangan Bernasib Sama dengan Jiwasraya atau Asabri
Kedatangan mereka diterima beberapa Legislator PDIP, Andreas Eddy Susetyo, Masinton Pasaribu dan Sihar Sitorus. Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direksi IFG (Indonesia Financial Group) juga hadir dalam pertemuan itu.
Baca juga: Soal Sita Aset Kasus Jiwasraya, Pakar Minta Perlu Dilakukan dengan Cermat
Dalam audiensi itu, Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir, kembali mempertanyakan tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang sangat merugikan nasabah pensiunan BUMN, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
"Kami datang dalam audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi jeritan jutaan pensiunan BUMN yang selama aktif bekerja, mengumpulkan dari gaji kami yang dipotong, wajib untuk mengikuti tunjangan hari tua sesuai undang-undang yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwasraya dibawah pengelolaan BUMN RI," ujar Syahrul, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pengamat Dorong Pengungkapan Kasus Jiwasraya Harus dari Hulu ke Hilir
Dirinya pun menyampaikan pandangannya mengenai pemotongan uang pensiunan bulanan yang besarnya mencapai 74 % dari yang diterima saat ini. Kata dia, pemotongan itu akan sangat memberatkan ekonomi dan kehidupan para pensiunan yang dulu telah ikut berjasa memajukan negara melalui pengabdiannya di perusahaan negara.
Jiwasraya juga diminta oleh pemerintah agar pemegang saham melakukan top-up anuitas Jiwasraya bagi pensiunan persero BUMN senilai Rp4,6 Triliun.
Sementara itu, Legislator PDIP di Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengaku turut berempati terhadap nasib forum pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya. Dirinya pun heran karena pemotongan dana pensiun bisa mencapai 74 persen, karena seharusnya hak pensiunan tidak dikurangi seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.
Baca juga: Awas! LPI Jangan Bernasib Sama dengan Jiwasraya atau Asabri
Kedatangan mereka diterima beberapa Legislator PDIP, Andreas Eddy Susetyo, Masinton Pasaribu dan Sihar Sitorus. Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direksi IFG (Indonesia Financial Group) juga hadir dalam pertemuan itu.
Baca juga: Soal Sita Aset Kasus Jiwasraya, Pakar Minta Perlu Dilakukan dengan Cermat
Dalam audiensi itu, Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir, kembali mempertanyakan tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang sangat merugikan nasabah pensiunan BUMN, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
"Kami datang dalam audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi jeritan jutaan pensiunan BUMN yang selama aktif bekerja, mengumpulkan dari gaji kami yang dipotong, wajib untuk mengikuti tunjangan hari tua sesuai undang-undang yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwasraya dibawah pengelolaan BUMN RI," ujar Syahrul, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pengamat Dorong Pengungkapan Kasus Jiwasraya Harus dari Hulu ke Hilir
Dirinya pun menyampaikan pandangannya mengenai pemotongan uang pensiunan bulanan yang besarnya mencapai 74 % dari yang diterima saat ini. Kata dia, pemotongan itu akan sangat memberatkan ekonomi dan kehidupan para pensiunan yang dulu telah ikut berjasa memajukan negara melalui pengabdiannya di perusahaan negara.
Jiwasraya juga diminta oleh pemerintah agar pemegang saham melakukan top-up anuitas Jiwasraya bagi pensiunan persero BUMN senilai Rp4,6 Triliun.
Sementara itu, Legislator PDIP di Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengaku turut berempati terhadap nasib forum pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya. Dirinya pun heran karena pemotongan dana pensiun bisa mencapai 74 persen, karena seharusnya hak pensiunan tidak dikurangi seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.
Lihat Juga :