Tidak Hanya Hasto, KPK Juga Periksa Dua Komisioner KPU

Jum'at, 24 Januari 2020 - 13:04 WIB
Tidak Hanya Hasto, KPK...
Tidak Hanya Hasto, KPK Juga Periksa Dua Komisioner KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Hal itu didapati hari ini, penyidik memanggil sejumlah saksi yakni Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, penyidik KPK juga memanggil dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting. Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE).

"Saksi Evi dan Hasyim diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto datang lebih dulu KPK hari ini, Jumat (24/1). Kedatanganya dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi. Untuk itu saya akan datang," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (Baca Juga: : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan seseorang bernama Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)