Pembahasan RUU Omnibus Law Dipercepat, PD Khawatir Substansi Diabaikan
A
A
A
JAKARTA - Keinginan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan dikritik kalangan DPR.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, semangat pemerintah untuk mempercepat pengesahan UU Omnibus Law hanya dalam 100 hari kerja memang patut dihargai. Tapi selama ini untuk membahas satu pasal saja seringkali DPR harus menghabiskan waktu berhari-hari. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Hilangkan Cuti Hamil)
"Untuk 100 hari membahas UU saya enggak melihat itu sebagai yang bisa dijalankan pemerintah ya karena pengalaman kita cukup panjang untuk membahas satu pasal saja,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut dia, draf RUU Omnibus Law saja hingga saat ini belum diterima oleh Baleg. Ketika nanti sudah diterima, fraksi masih akan mengkaji dan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) satu per satu sebelum membahasnya secara detail. Belum lagi penolakan dari masyarakat luas seperti kalangan buruh yang sebelumnya juga menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR. (Baca juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal)
"Itu kan harus diakomodasi juga sementara materinya belum sampai, harus dipelajari, bikin DIM, lalu pembahasan. Kalau semangatnya bikin cepat kami hargai, tapi biarlah pemerintah serius, kami menunggu di sini,” ucap dia.
Hinca menganalogikan RUU Omnibus Law ibarat hendak menyatukan banyak penumpang yang punya arah sama, namun biasanya punya banyak pilihan bus, ke dalam satu bus saja. Ini tentu bukan hal mudah karena melibatkan banyak penumpang. Ketimbang menggunakan istilah Omnibus Law, dirinya sendiri mengaku lebih senang menyebutnya serbuk silang UU.
“Kalau serbuk silang nantinya melahirkan UU yang baik. Saya tidak yakin di 100 hari ini mampu menyelesaikan UU. Jangan dipaksa mengejar target tapi substansinya hilang arah,” ucap dia.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, semangat pemerintah untuk mempercepat pengesahan UU Omnibus Law hanya dalam 100 hari kerja memang patut dihargai. Tapi selama ini untuk membahas satu pasal saja seringkali DPR harus menghabiskan waktu berhari-hari. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Hilangkan Cuti Hamil)
"Untuk 100 hari membahas UU saya enggak melihat itu sebagai yang bisa dijalankan pemerintah ya karena pengalaman kita cukup panjang untuk membahas satu pasal saja,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut dia, draf RUU Omnibus Law saja hingga saat ini belum diterima oleh Baleg. Ketika nanti sudah diterima, fraksi masih akan mengkaji dan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) satu per satu sebelum membahasnya secara detail. Belum lagi penolakan dari masyarakat luas seperti kalangan buruh yang sebelumnya juga menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR. (Baca juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal)
"Itu kan harus diakomodasi juga sementara materinya belum sampai, harus dipelajari, bikin DIM, lalu pembahasan. Kalau semangatnya bikin cepat kami hargai, tapi biarlah pemerintah serius, kami menunggu di sini,” ucap dia.
Hinca menganalogikan RUU Omnibus Law ibarat hendak menyatukan banyak penumpang yang punya arah sama, namun biasanya punya banyak pilihan bus, ke dalam satu bus saja. Ini tentu bukan hal mudah karena melibatkan banyak penumpang. Ketimbang menggunakan istilah Omnibus Law, dirinya sendiri mengaku lebih senang menyebutnya serbuk silang UU.
“Kalau serbuk silang nantinya melahirkan UU yang baik. Saya tidak yakin di 100 hari ini mampu menyelesaikan UU. Jangan dipaksa mengejar target tapi substansinya hilang arah,” ucap dia.
(cip)