Tito: UU Adminduk, Otsus Papua dan Pemilu Jadi Prioritas Revisi di 2020
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun ini fokus merevisi tiga Undang-Undang (UU). Ketiga UU tersebut antara lain, UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Terkait prolegnas 2020-2024, Kemendagri membuat prakarsa-prakarsa, di antaranya usulan 2020,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat membuka Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Tito menilai, UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk dan UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua ini sangat urgent diselesaikan tahun ini mengingat pada 2021, UU itu berakhir masa berlakunya. ”Sedangkan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masuk satu rangkaian dengan inisiatif dari Komisi II DPR dalam rangkaian UU tentang politik, UU parpol. Pemilu di sini konteksnya untuk pemerintah adalah perubahan UU Nomor 7/2017 khusus tentang pemilunya sendiri,” katanya.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, untuk revisi UU Kependudukan yang diusulkan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 berbeda substansinya dengan UU Adminduk yang diusulkan pihaknya untuk direvisi.
“Jadi agak sedikit berbeda dengan yang diprakarsa DPR. Penekanannya adalah di administrasi kependudukannya. Progresnya, untuk RUU perubahan kedua Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang kita harapkan bisa masuk prioritas 2020 dasarnya untuk meningkatkan pelayanan kependudukan. Menikah atau mungkin dia pindah kerjaan tetapi tidak mengganti KTP-nya sehingga yang berlaku KTP lama, padahal pekerjaan sudah berubah,” paparnya.
Adapun UU Otsus Papua, Tito juga meminta agar RUU tersebut bisa masuk ke prolegnas prioritas karena masa berlaku UU tetsebut hanya 20 tahun dan akan segera habis di 2021. Mengingat tidak ada waktu selain 2020 untuk membahasnya, pihaknya menawarkan dua skenario alternatif untuk UU Otsus Papua. Pertama, hanya melakukan keberlanjutan dana otsus 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kedua, melanjutkan hasil pembahasan 2014 RUU tentang Otsus Papua yang singkatnya akan dilanjutkan dananya, dan otsusnya terus dilakukan.
“Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua. Prinsipnya kita ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, affirmative action, sehingga isu-isu yang bisa merusak keutuhan NKRI itu terjaga,” terang Tito.
“Terkait prolegnas 2020-2024, Kemendagri membuat prakarsa-prakarsa, di antaranya usulan 2020,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat membuka Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Tito menilai, UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk dan UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua ini sangat urgent diselesaikan tahun ini mengingat pada 2021, UU itu berakhir masa berlakunya. ”Sedangkan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masuk satu rangkaian dengan inisiatif dari Komisi II DPR dalam rangkaian UU tentang politik, UU parpol. Pemilu di sini konteksnya untuk pemerintah adalah perubahan UU Nomor 7/2017 khusus tentang pemilunya sendiri,” katanya.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, untuk revisi UU Kependudukan yang diusulkan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 berbeda substansinya dengan UU Adminduk yang diusulkan pihaknya untuk direvisi.
“Jadi agak sedikit berbeda dengan yang diprakarsa DPR. Penekanannya adalah di administrasi kependudukannya. Progresnya, untuk RUU perubahan kedua Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang kita harapkan bisa masuk prioritas 2020 dasarnya untuk meningkatkan pelayanan kependudukan. Menikah atau mungkin dia pindah kerjaan tetapi tidak mengganti KTP-nya sehingga yang berlaku KTP lama, padahal pekerjaan sudah berubah,” paparnya.
Adapun UU Otsus Papua, Tito juga meminta agar RUU tersebut bisa masuk ke prolegnas prioritas karena masa berlaku UU tetsebut hanya 20 tahun dan akan segera habis di 2021. Mengingat tidak ada waktu selain 2020 untuk membahasnya, pihaknya menawarkan dua skenario alternatif untuk UU Otsus Papua. Pertama, hanya melakukan keberlanjutan dana otsus 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kedua, melanjutkan hasil pembahasan 2014 RUU tentang Otsus Papua yang singkatnya akan dilanjutkan dananya, dan otsusnya terus dilakukan.
“Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua. Prinsipnya kita ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, affirmative action, sehingga isu-isu yang bisa merusak keutuhan NKRI itu terjaga,” terang Tito.
(cip)