IHW Nilai Omnibus Law Bertujuan untuk Mengharmonisasikan Peraturan

Selasa, 21 Januari 2020 - 20:52 WIB
IHW Nilai Omnibus Law...
IHW Nilai Omnibus Law Bertujuan untuk Mengharmonisasikan Peraturan
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai, penerapan Omnibus Law bertujuan untuk mengharmonisasikan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sesuatu dan memiliki kesamaan tetapi dengan ketentuan yang berbeda.

Di bidang usia misalnya, usia pada UU perkawinan berbeda dengan UU Pemilu, juga dengan UU Perlindungan Anak, yang masing-masing memiliki angka yang berbeda. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan atas perbedaan umur tersebut. ”Ini memberikan dampak menyulitkan penegakkan hukumnya dan di bidang investasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada SINDOnews Selasa (21/1/2020). (Baca juga: Puan Sebut Draf Omnibus Law Yang Beredar Abal-abal)

Maka secara tidak langsung, kata dia, fungsi dari Omnibus Law ini ialah untuk mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien. Kemudian, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi. Selain itu, pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif.

Termasuk memutus rantai birokrasi yang berlama-lama. Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu serta adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. (Baca juga: Omnibus Law Dinilai Hadirkan Bisa Kepastian Hukum)

Terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan menyesuaikan kembali sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH), sambung dia, dampak positifnya mengingat masih terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang kehalalan produk seperti UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya maka Omnibus Law harus dilebur menjadi satu scope Jaminan Produk Halal.

”Apakah itu masuk ke dalam pembahasan menjadi undang-undang, maka harus melalui mekanisme prolegnas dan disusun melalui prolegnas yang dibahas di 2020-2024. Pemerintah sudah menetapkan beberapa undang-undang yang akan di bahas dan sudah ditetapkan sebagai prolegnas,” kata dia.

Kalau dilihat di tahun ini, kata dia, UU JPH belum menjadi satu undang-undang yang di usulkan ke prolegnas. “Berarti sementara kita anggap ini semangat awal yang bagus, karena untuk menyederhanakan ketentuan cipta kerja yang dianggap selama ini membelit investasi dan gerak ekonomi sehingga menjadi lamban,” katanya.

Dia menambahkan, dalam prolegnas ada panduannya. Untuk itu, pihaknya melakukan compare dengan prolegnas yang sudah disepakati DPR. ”Ketentuan cipta kerja ini kan sebenarnya semangatnya bagus untuk menyederhanakan ketentuan yang dianggap selama ini membelit, aturan ini membelit investasi dan gerak ekonomi sehingga menjadi lamban,” kata dia.

Terkait dengan digantinya sanksi pidana menjadi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan mandatory ini, dia menilai, lebih baik pendekatannya berupa sanksi administratif atau penalty karena kedua sanksi tersebut bersifat edukatif. ”Tidak dengan sanksi pidana karena bukan merupakan perbuatan kriminal,” ucapnya.
(cip)
Berita Terkait
Besok Buruh Akan Kembali...
Besok Buruh Akan Kembali Geruduk Istana dan Gedung MK
Perwakilan Senator Minta...
Perwakilan Senator Minta Ketua DPD RI Desak Presiden Cabut UU Omnibus Law
Omnibus Law dan Kebencanaan
Omnibus Law dan Kebencanaan
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law dan Ongkos...
Omnibus Law dan Ongkos PHK
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved