Tak Menyerahkan Diri, KPK Tetapkan Mantan Caleg PDIP Harun Masiku DPO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan caleg PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan karena Harun belum menyerahkan diri kepada KPK usai ditetapkan tersangka.
"(Harun DPO), sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Firli menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait untuk memburu Harun. (Baca Juga: KPK Tolak Anggapan Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan
"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah kita layangkan dan sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Selain itu, Firli mengimbau, masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK. "Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu 8 Januari 2020.
"(Harun DPO), sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Firli menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait untuk memburu Harun. (Baca Juga: KPK Tolak Anggapan Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan
"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah kita layangkan dan sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Selain itu, Firli mengimbau, masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK. "Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu 8 Januari 2020.
(mhd)