Mardani Maming Buron, PDIP Tak Akan Intervensi KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) mengaku tidak akan mengintervensi proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu kadernya, Mardani Maming . Mardani Maming yang juga merupakan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, PDIP menghormati segala proses hukum yang berjalan. "Karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin.
Dia meyakini bahwa Mardani Maming akan kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK terkait kasus gratifikasi tersebut. “Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Nurdin.
Sekadar diketahui sebelumnya, KPK meminta Mardani Maming segera menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan setelah KPK resmi menetapkan politikus PDIP tersebut sebagai buronan.
"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, PDIP menghormati segala proses hukum yang berjalan. "Karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin.
Baca Juga
Dia meyakini bahwa Mardani Maming akan kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK terkait kasus gratifikasi tersebut. “Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Nurdin.
Sekadar diketahui sebelumnya, KPK meminta Mardani Maming segera menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan setelah KPK resmi menetapkan politikus PDIP tersebut sebagai buronan.
(rca)