Mardani Maming Buron, PDIP Tak Akan Intervensi KPK

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:35 WIB
loading...
Mardani Maming Buron,...
KPK memasukkan nama Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) mengaku tidak akan mengintervensi proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu kadernya, Mardani Maming . Mardani Maming yang juga merupakan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan, PDIP menghormati segala proses hukum yang berjalan. "Karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin.

Baca juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK



Dia meyakini bahwa Mardani Maming akan kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK terkait kasus gratifikasi tersebut. “Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Nurdin.

Sekadar diketahui sebelumnya, KPK meminta Mardani Maming segera menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan setelah KPK resmi menetapkan politikus PDIP tersebut sebagai buronan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved