Omnibus Law Tuai Penolakan, KSP Sebut Substansi Belum Tersosialisasi

Senin, 20 Januari 2020 - 16:59 WIB
Omnibus Law Tuai Penolakan,...
Omnibus Law Tuai Penolakan, KSP Sebut Substansi Belum Tersosialisasi
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi adanya penolakan serikat buruh terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya hal tersebut terjadi karena subtansi dari omnibus law tersebut belum tersosialisasi dengan baik.

“Saya pikir substansinya belum terdistribusi ya pada teman-teman. Seperti kemarin waktu ketemu, temen-teman merasakan mana ini substansi nya kami belum menemukan, belum mendapatkan. Justru beredar substansi yang banyak tidak sebenarnya. Cuti hamil katanya dihilangkan, padahal kata Pak Airlangga tidak,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Moeldoko menilai perlu adanya pertemuan dengan para pihak terkait. Dengan begitu tak ada lagi kesimpangsiuran tentang subtansi dari omnibus law. (Baca juga: PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif )

“Maka yang lebih penting lagi nanti ada pertemuan yang bisa akomodir semua pihak, yang bisa mendengarkan. Substansinya agar tidak simpang siur, karena kesimpangsiuran yang membuat teman-teman pada demo,” ungkapnya.

Dia menyebut telah melakukan diskusi dengan berbagai perserikatan buruh. Dia mengatakan bahwa perserikatan buruh pada intinya belum puas dengan proses legislasi yang ada. Pasalnya serikat buruh belum banyak diajak bicara tentang subtansi.

“Dan saya juga sampaikan kita ingin mencari titik keseimbangan baru yang pas, yang bisa baik untuk teman-teman para pekerja dan juga baik untuk pengusaha. Mencari titik keseimbangan baru ini tentu melalui berbagai upaya bersama, tidak bisa satu pihak, tetapi kedua belah pihak harus memiliki semangat yang sama,” papar Moeldoko. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ancaman Bagi Buruh )

Lebih lanjut dia menekankan bahwa omnibus law dibuat untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyak. Selain itu juga untuk menata kembali perpajakan. Di sisi lain dia menyebut bahwa aturan ini akan lebih memberikan kepastian kepada buruh.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Kebutuhan Dasar,...
Jadi Kebutuhan Dasar, Tersambungnya Listrik Perwujudan Indonesia Sentris
Minta Masyarakat Sampaikan...
Minta Masyarakat Sampaikan Aduan, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Ditangkap
Perwakilan Senator Minta...
Perwakilan Senator Minta Ketua DPD RI Desak Presiden Cabut UU Omnibus Law
AMMI Dorong Kementerian/Lembaga...
AMMI Dorong Kementerian/Lembaga Kerahkan ASN Milenial Dukung Vaksinasi Anak
KSP Akui Pembuatan UU...
KSP Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terkesan Terburu-buru
KSP Diminta Bangun Komunikasi...
KSP Diminta Bangun Komunikasi Publik yang Dialogis
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved