KPK Tolak Anggapan Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan

Senin, 20 Januari 2020 - 15:30 WIB
KPK Tolak Anggapan Ada...
KPK Tolak Anggapan Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sependapat dengan pendangan pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih yang menilai ada modus penipuan dalam kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.

"Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020). (Baca Juga: Harun Masiku Dikabarkan Sudah di Indonesia, KPK Bakal Tindak Lanjuti)

Dia menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Rabu 8 Januari lalu dan ditetapkannya Harun hingga Wahyu sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Bahkan, KPK terus menggali bukti-bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan kemarin, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan," katanya.

Ali juga menyebut, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU dan mantan caleg PDIP itu.

"Penyidik KPK tentu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme," ungkapnya. ( Baca Juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan Bagi Harus Masiku, Ini Tanggapan KPK)

Sebelumnya, Yenti menilai kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan kasus penipuan. Mantan Ketua Pansel Pimpinan KPK itu menilai Wahyu menipu Harun Masiku dengan janji bisa menjadikannya anggota DPR.

"Jadi saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya. Ada korupsinya, tetapi kalaupun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti dalam diskusi Ada Apa di Balik Kasus Wahyu? di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 19 Januari 2020.

KPK pun diminta Yenti untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat menepis penilaiannya terkait adanya penipuan dalam kasus tersebut.

"Artinya, KPK harus menyiapkan bukti, misal bahwa menerima, kan sudah, kemudian patut diketahui atau patut diduga untuk menggerakkan. Ini harus tahu ini di dalam kronologis harus betul-betul terjawab, karena mereka menyadap tapi mungkin chating dengan itu, pembahasan di HP-nya," ungkap Yenti.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7450 seconds (0.1#10.140)