LPSK Siap Lindungi Harun Masiku Jika Penuhi Syarat Materil dan Formil

Minggu, 19 Januari 2020 - 17:22 WIB
LPSK Siap Lindungi Harun...
LPSK Siap Lindungi Harun Masiku Jika Penuhi Syarat Materil dan Formil
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi mantan Caleg PDIP, Harun Masiku. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya bisa memberikan perlindungan bagi Harun Masiku.

"Bisa, asal memenuhi syarat materil maupun syarat formil," ujar Hasto di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Dia memberikan contoh, salah satu syarat formil yang harus dipenuhi Harun Masiku adalah berkaitan dengan identitas. "Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi maupun korban oleh aparat penegak hukum," katanya. (Baca juga: Bertemu Tim Hukum PDIP, ICW: Harusnya Dewas KPK Hindari Pertemuan Itu )

Sehingga, kata dia, Harun Masiku bisa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. "Misalnya dia melaporkan saja ke kantor polisi, itu bisa menjadi dasar bahwa ada perkara pidana yang dihadapi," jelasnya.

Selanjutnya, LPSK akan melakukan investigasi setelah mendapatkan permohonan perlindungan untuk Harun Masiku. "Apakah betul yang bersangkutan memenuhi syarat atau kesaksian signifikan atau perkara yang dia dimohonkan dilindungi itu berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menilai Harun Masiku perlu mendapatkan perlindungan dari LPSK. Sebab, Harun Masiku dinilai butuh kepastian terkait kasus yang menjerat Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Baca juga: Kasus Jual Beli PAW, ICW Desak KPK Tetapkan Obstruction of Justice )

Adapun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Harun, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
OTT Jakarta dan Bekasi,...
OTT Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Berita Terkini
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved