OTT Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Jakarta dan Bekasi. Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Betul," singkat Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri saat dikonfirmasi soal tangkap tangan terhadap oknum pejabat Basarnas, Selasa (25/7/2023).
Selain pejabat Basarnas, tim juga mengamankan pihak swasta dalam OTT tersebut. Diduga, pejabat Basarnas tersebut terlibat praktik suap proyek pengadaan barang dan jasa.
"Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melalukan tindak pidana korupsi," beber Ali.
Saat ini, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tim KPK sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak lainnya.
"Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di gedung merah Putih KPK," jelasnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan mengupdate perkembangan dari OTT Pejabat Basarnas tersebut.
"Betul," singkat Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri saat dikonfirmasi soal tangkap tangan terhadap oknum pejabat Basarnas, Selasa (25/7/2023).
Selain pejabat Basarnas, tim juga mengamankan pihak swasta dalam OTT tersebut. Diduga, pejabat Basarnas tersebut terlibat praktik suap proyek pengadaan barang dan jasa.
"Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melalukan tindak pidana korupsi," beber Ali.
Saat ini, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tim KPK sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak lainnya.
"Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di gedung merah Putih KPK," jelasnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan mengupdate perkembangan dari OTT Pejabat Basarnas tersebut.
(maf)