Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat

Sabtu, 18 Januari 2020 - 00:26 WIB
Presiden Resmi Berhentikan...
Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 itu disebutkan, Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 17 Januari 2020," ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020) malam. (Baca juga: Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan)

Keppres ini dikeluarkan mengacu pada Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan. (Baca juga: Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU)

Menurut Fadjroel, setelah Keppres pemberhentian terbit, presiden akan mengirimkan salinannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. (Baca juga: DKPP Sebut Ada 3 Hal yang Dilanggar Wahyu Setiawan)

"Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020) siang, karena diduga menerima suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. (Baca juga: Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku)
(thm)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved