Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat

Sabtu, 18 Januari 2020 - 00:26 WIB
Presiden Resmi Berhentikan...
Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 itu disebutkan, Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 17 Januari 2020," ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020) malam. (Baca juga: Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan)

Keppres ini dikeluarkan mengacu pada Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan. (Baca juga: Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU)

Menurut Fadjroel, setelah Keppres pemberhentian terbit, presiden akan mengirimkan salinannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. (Baca juga: DKPP Sebut Ada 3 Hal yang Dilanggar Wahyu Setiawan)

"Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020) siang, karena diduga menerima suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. (Baca juga: Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku)
(thm)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
OTT di Kalsel, KPK Tangkap...
OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang
Berita Terkini
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
44 menit yang lalu
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
1 jam yang lalu
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
1 jam yang lalu
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
2 jam yang lalu
Meutia: Koperasi Warisan...
Meutia: Koperasi Warisan Bung Hatta untuk Ekonomi Indonesia
3 jam yang lalu
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved