Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat

Sabtu, 18 Januari 2020 - 00:26 WIB
Presiden Resmi Berhentikan...
Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 itu disebutkan, Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 17 Januari 2020," ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020) malam. (Baca juga: Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan)

Keppres ini dikeluarkan mengacu pada Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan. (Baca juga: Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU)

Menurut Fadjroel, setelah Keppres pemberhentian terbit, presiden akan mengirimkan salinannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. (Baca juga: DKPP Sebut Ada 3 Hal yang Dilanggar Wahyu Setiawan)

"Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020) siang, karena diduga menerima suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. (Baca juga: Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku)
(thm)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved