Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat

Sabtu, 18 Januari 2020 - 00:26 WIB
Presiden Resmi Berhentikan...
Presiden Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 itu disebutkan, Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 17 Januari 2020," ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020) malam. (Baca juga: Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan)

Keppres ini dikeluarkan mengacu pada Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan. (Baca juga: Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU)

Menurut Fadjroel, setelah Keppres pemberhentian terbit, presiden akan mengirimkan salinannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. (Baca juga: DKPP Sebut Ada 3 Hal yang Dilanggar Wahyu Setiawan)

"Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020) siang, karena diduga menerima suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. (Baca juga: Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)