Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Harun ditetapkan tersangka dalam dugaan suap terkait pemulusan PAW anggota DPR dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Sampai hari ini penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri atau kita cari keberadaannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Firli juga menegaskan bahwa dirinya juga telah menandatangani untuk meminta bantuan dengan aparat penegak hukum terkait untuk membantu mencari keberadaan Harun Masiku. (Baca juga: Harun Masiku Belum Serahkan Diri, KPK Terus Usut Kasus PAW )
"Dan tadi saya sudah tanda tangani terkait dengan permintaan bantuan pencarian dengan aparat penegak hukum," jelas Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK )
"Sampai hari ini penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri atau kita cari keberadaannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Firli juga menegaskan bahwa dirinya juga telah menandatangani untuk meminta bantuan dengan aparat penegak hukum terkait untuk membantu mencari keberadaan Harun Masiku. (Baca juga: Harun Masiku Belum Serahkan Diri, KPK Terus Usut Kasus PAW )
"Dan tadi saya sudah tanda tangani terkait dengan permintaan bantuan pencarian dengan aparat penegak hukum," jelas Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK )
(kri)