Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) sedang diproses Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan.
"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," kata Fadjroel melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020). (Baca Juga: Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU).
Dia mengatakan bahwa anggota KPU diberhentikan oleh presiden. Dan, presiden memberhentikan berdasarkan keputusan DKPP.
"Berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sedang diproses," tuturnya.
Seperti diketahui Wahyu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga menerima suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (Baca Juga: PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT).
"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," kata Fadjroel melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020). (Baca Juga: Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU).
Dia mengatakan bahwa anggota KPU diberhentikan oleh presiden. Dan, presiden memberhentikan berdasarkan keputusan DKPP.
"Berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sedang diproses," tuturnya.
Seperti diketahui Wahyu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga menerima suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (Baca Juga: PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT).
(zik)