DKPP Sebut Ada 3 Hal yang Dilanggar Wahyu Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik dengan teradu Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang mengadukan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan pihak terkait KPU.
(Baca juga: Arief Budiman Sebut Wahyu Setiawan Masih Komisioner KPU)
Plt Ketua DKPP Muhammad mengungkapkan, dalam sidang tersebut pihaknya mendalami aduan ataupun tuduhan yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Wahyu Setiawan.
"Jadi yang didalami adalah sejauh mana aduan atau tuduhan Bawaslu itu terkait pelanggaran kode etik. Bukan pada persoalan hukum yang ditangani KPK," ujar Muhammad usai menggelar sidang etik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Secara garis besar, Muhammad menyebut Bawaslu menuduh Wahyu dengan tiga hal yakni melanggar sumpah janji sebagai komisioner KPU, dianggap tidak mandiri dan tidak profesional.
"Kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu sebagian beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," jelasnya.
Muhammad mengungkapkan, pihaknya nanti malam akan menggelar rapat pleno secara tertutup dan memutuskan apakah Wahyu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyarawah hasilnya. Moga-moga besok siang kami bacakan hasilnya," tuturnya.
(Baca juga: Arief Budiman Sebut Wahyu Setiawan Masih Komisioner KPU)
Plt Ketua DKPP Muhammad mengungkapkan, dalam sidang tersebut pihaknya mendalami aduan ataupun tuduhan yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Wahyu Setiawan.
"Jadi yang didalami adalah sejauh mana aduan atau tuduhan Bawaslu itu terkait pelanggaran kode etik. Bukan pada persoalan hukum yang ditangani KPK," ujar Muhammad usai menggelar sidang etik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Secara garis besar, Muhammad menyebut Bawaslu menuduh Wahyu dengan tiga hal yakni melanggar sumpah janji sebagai komisioner KPU, dianggap tidak mandiri dan tidak profesional.
"Kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu sebagian beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," jelasnya.
Muhammad mengungkapkan, pihaknya nanti malam akan menggelar rapat pleno secara tertutup dan memutuskan apakah Wahyu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyarawah hasilnya. Moga-moga besok siang kami bacakan hasilnya," tuturnya.
(maf)