Banyak Masalah, Gerindra Usul Bentuk Pansus atau Panja BPJS Kesehatan

Jum'at, 17 Januari 2020 - 14:00 WIB
Banyak Masalah, Gerindra...
Banyak Masalah, Gerindra Usul Bentuk Pansus atau Panja BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR terus mencermati kinerja BPJS Kesehatan. Ada beberapa catatan penting yang ditemukan Fraksi Partai Gerindra, di antaranya defisit BPJS yang berlangsung sejak 2014, gagal mencapai roadmap Universal Health Coverage dengan minimal 95% peserta dan tetap naiknya iuran BPJS lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 guna mengatasi defisit

Karena itu, kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Fraksi Partai Gerindra, kemudian menggelar Focus Group Discussion bersama para pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan dengan tema “Menggagas Solusi Mengatasi Masalah BPJS Kesehatan”. (Baca juga: PKS Desak Pansus BPJS Kesehatan Dibentuk)

“Serangkaian diskusi tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membenahi kinerja layanan kesehatan,” kata Dasco dalam FGD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dasco menguraikan sejumlah rekomendasi yang ditawarkan Fraksi Partai Gerindra. Di antaranya, mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok Tanah Air. “Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya,” ujar Dasco.

Kedua, pihaknya mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 75/2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena akan makin membebani rakyat. Sehingga, pemerintah perlu mengusahakan cara lain guna menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda), sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.

“Fraksi Partai Gerindra DPR mendesak Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi tiga pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai operator, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai motor penggerak,” ucapnya.

Ketiga, pihaknya meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6/2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah pusat dan daerah juga harus lebih serius mengimplementasikan upaya promotif (promosi kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit) baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik) maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit).

“Kami mendesak pemerintah untuk mengembalikan fungsi puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus diperkuat perannya sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat,” pintanya.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta pemerintah perlu memperhatikan aspek keadilan dalam pembangunan kesehatan. Saat ini, fasilitas kesehatan (faskes) banyak didominasi di Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Kementerian Kesehatan juga perlu meningkatkan jumlah tempat tidur Kelas Ill di rumah sakit mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar rumah sakit kelas Ill dengan alasan penuh,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Fraksi Gerindra mendesak Komisi IX DPR membentuk panitia kerja (panja) atau bahkan panitia khusus (pansus) DPR guna mengusut tuntas berbagai permasalahan di BPJS Kesehatan serta mencarikan solusinya.

“Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pimpinan DPR Rl dan Pimpinan Komisi IX DPR untuk membentuk Panja atau Pansus BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan. Kami juga mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang- Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)