Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Direktur PT Hanson

Jum'at, 17 Januari 2020 - 13:48 WIB
Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Direktur PT Hanson
Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Direktur PT Hanson
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Independen PT Hanson Int. Tbk Adnan Tabrani untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Selain Adnan, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yakni Sekretaris PT Hanson Int, Tbk Jumiah dan Sekretaris Pribadi dari Benny Tjokro, Jani Irenawati.

"Ada pemeriksaan tiga orang saksi perkara Jiwasraya hari ini, Jumat tanggal 17 Januari 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka dan menahan lima orang terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penetapan kelima tersangka sesuai dengan alat bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung. (Baca Juga: Luhut Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Dimiskinkan).

Kelimanya yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

"Alat bukti. Sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita persangkakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3 atas dasar apa ya sesuai rumusan pasal itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. Saksi kemudian surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," tambahnya. (Baca Juga: Penuntasan Kasus Jiwasraya Akan Berdampak Positif Pada Industri Asuransi).

Kelima tersangka ditahan di rutan berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020. Penahanan Benny dititipkan di Rutan KPK, sementara Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Diketahui, Kejagung mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus. Angka itu juga bisa terus bertambah lantaran sejauh ini Kejagung belum selesai melakukan penyidikan. Jiwasraya juga melanggar prinsip hati-hati yang telah banyak berinvestasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)