Penuntasan Kasus Jiwasraya Akan Berdampak Positif Pada Industri Asuransi
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kemarin Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan lima tersangka atas kasus ini. Langkah tegas itu diharapkan bisa mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus senilai Rp13,7 triliun ini.
Dua dari lima tersangka yang ditahan adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjo krosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Tiga tersangka lainnya dari pihak Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 14 Januari 2020. Benny dititipkan di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. (Baca: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Terindikasi Menyeret 13 Perusahaan Lain)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejagung. Dia mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya sudah melakukan investigasi yang cepat dan responsif soal kasus Jiwasraya.
Dia menandaskan, tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada korporasi. “Pengusutan kasus dimasa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,” ujar dia.
Ekonom Center of Reformon Economic (CORE) Piter Abdullah berharap penahanan yang dilakukan Kejagung akan menjadi titik pijak untuk menuntaskan kasus Jiwasraya. Menurut dia, keseriusan membongkar kasus ini penting karena dampaknya sangat besar di sektor industri asuransi, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Saya kira dampaknya adapada trust sehingga permasalahan ini harus diselesaikan dengan tuntas. Kalau dampak secara umum di sektor keuangan, ada pada persoalan masyarakat kita menaruh investasinya dimana, dan saya kira asuransi akan menjadi pilihan kesekian,” ujarnya kepada SINDO MEDIA.
Dia menuturkan, industri asuransi tidak akan pernah mati. Kendati demikian, tata kelolanya harus dijaga karena menyangkut nasabah atau orang banyak. “Harusnya bisa lebih efisien dan transparan mengingat saat ini sudah eranya fintech. Saya tidak tahu masalahnya di mana, tetapi mengembalikan trust itu masalah berat dan butuh waktu,” katanya. (Baca juga: Bamsoet Minta KPK Kawal Kasus Jiwasraya dan Asabri)
Penahanan Benny Tjokro diakui oleh kuasa hukumnya, Muchtar Arifin. Dia mengungkapkan bahwa kliennya sudah tersangka dan pihaknya menginginkan agar hak-hak klien bisa dipenuhi. Muchtarpun menyampaikan ketidakpuasannya atas langkah Kejagung. “Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” tutur Muchtar.
Salah seorang tersangka, Heru Hidayat, mengaku dirinya dijadikan kambing hitam kasus tersebut. Dia mengaku telah menjelaskan seluruh yang diketahuinya mengenai kasus korupsi di Jiwasraya dalam pemeriksaan. ”Iya, saya hanya korban di sini. Semua sudah saya jelaskan,” ujar Heru. Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, menyayangkan penetapan tersangka kliennya.
Namun dirinya tetap menerima dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. “Kami hormati dulu, tetapi kaget juga dan menyayangkan. Ini bukan panggilan pertama, tetapi tadi pagi di panggil sebagai saksi,” ujar Soesilo. Penahanan yang dilakukan Kejagung setelah melalui sejumlah proses. Kemarin, selain lima orang yang ditahan, Kejagung juga memanggil empat saksi lain untuk diminta keterangan, tapi tidak hadir. Mereka adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro SriSetiaji, dan Institutional Equity Sales PT Tri megah Securities Meitawati Edianingsih.
Kasus Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Untuk mengungkap kasus ini Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomorPRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 Tertanggal 17 Desember 2019 juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor serta mendalami 55.000 transaksi. Sebanyak 12 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Perusahaan yang digeledah antara PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan , penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melanggar prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama terkait pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Akibatnya, sampai dengan bulan Agustus 2019 Jiwasraya diduga menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Akan Dibahas Bersama DPR
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bakal membahas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya -juga ASABRI- bersama dengan DPR. Namun belum dipastikan rapat dimaksud akan di gelar. “Ya nanti kan ada raker dengan DPR,“ ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus Jiwasraya dan PT Asabri. “Nanti, kita akan bersama-sama dengan Pak Erick, akan bikin pernyataan bersama,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jendral KekayaanNegara (DJKN) Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan masih melihat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit ini akan dibahas bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. “Saya itu belum apa-apa terus kalian tanya bantuan, masalahnya apa juga belum di ini (audit),” jelasnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal skandal Jiwasraya dan ASABRI yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Pesan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima jajaran pimpinan KPK di Gedung Nusantara III, DPR/MPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Rakyat tak boleh menjadi korban atas kesalahan tata kelola manajemen BUMN. Karenanya, KPK juga perlu mendatangi berbagai perusahaan BUMN, khususnya yang bergerak di bidang usaha asuransi agar bisa menjalankan tata kelola keuangan secara cermat. Jangan karena kesalahan para bos-bos dan oknum dari OJK, rakyat kecil yang menangis menjadi korban,” tutur Bam soet.
Sebelumnya Bamsoet juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh yayasan dana pensiun dan asuransi milik pemerintah. Langkah ini diperlukan agar bisa mendapat gambaran jelas tentang bagaimana skema investasi dan prosedur investasi yang dilakukannya.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap dana nasabah yang sudah diinvestasikan dikembalikan. Menurut dia, pengembalian dana nasabah menjadi yang terpenting karena mereka telah menanamkan uangnya lewat prosedur yang ada.
YLKI juga mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan(OJK), satgas investasi, dan perbankan yang ikut memasarkan produk asuransi Jiwasraya untuk bertanggung jawab atas permasalahan ini. “Ini juga sebenarnya adalah preseden buruk di mana 50% lebih persoalan asuransi berangkat dari dana konsumen tidak bisa diklaim, dijanjikan pihak asu-ransi,” tandasnya.
Dua dari lima tersangka yang ditahan adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjo krosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Tiga tersangka lainnya dari pihak Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 14 Januari 2020. Benny dititipkan di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. (Baca: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Terindikasi Menyeret 13 Perusahaan Lain)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejagung. Dia mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya sudah melakukan investigasi yang cepat dan responsif soal kasus Jiwasraya.
Dia menandaskan, tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada korporasi. “Pengusutan kasus dimasa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,” ujar dia.
Ekonom Center of Reformon Economic (CORE) Piter Abdullah berharap penahanan yang dilakukan Kejagung akan menjadi titik pijak untuk menuntaskan kasus Jiwasraya. Menurut dia, keseriusan membongkar kasus ini penting karena dampaknya sangat besar di sektor industri asuransi, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Saya kira dampaknya adapada trust sehingga permasalahan ini harus diselesaikan dengan tuntas. Kalau dampak secara umum di sektor keuangan, ada pada persoalan masyarakat kita menaruh investasinya dimana, dan saya kira asuransi akan menjadi pilihan kesekian,” ujarnya kepada SINDO MEDIA.
Dia menuturkan, industri asuransi tidak akan pernah mati. Kendati demikian, tata kelolanya harus dijaga karena menyangkut nasabah atau orang banyak. “Harusnya bisa lebih efisien dan transparan mengingat saat ini sudah eranya fintech. Saya tidak tahu masalahnya di mana, tetapi mengembalikan trust itu masalah berat dan butuh waktu,” katanya. (Baca juga: Bamsoet Minta KPK Kawal Kasus Jiwasraya dan Asabri)
Penahanan Benny Tjokro diakui oleh kuasa hukumnya, Muchtar Arifin. Dia mengungkapkan bahwa kliennya sudah tersangka dan pihaknya menginginkan agar hak-hak klien bisa dipenuhi. Muchtarpun menyampaikan ketidakpuasannya atas langkah Kejagung. “Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” tutur Muchtar.
Salah seorang tersangka, Heru Hidayat, mengaku dirinya dijadikan kambing hitam kasus tersebut. Dia mengaku telah menjelaskan seluruh yang diketahuinya mengenai kasus korupsi di Jiwasraya dalam pemeriksaan. ”Iya, saya hanya korban di sini. Semua sudah saya jelaskan,” ujar Heru. Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, menyayangkan penetapan tersangka kliennya.
Namun dirinya tetap menerima dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. “Kami hormati dulu, tetapi kaget juga dan menyayangkan. Ini bukan panggilan pertama, tetapi tadi pagi di panggil sebagai saksi,” ujar Soesilo. Penahanan yang dilakukan Kejagung setelah melalui sejumlah proses. Kemarin, selain lima orang yang ditahan, Kejagung juga memanggil empat saksi lain untuk diminta keterangan, tapi tidak hadir. Mereka adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro SriSetiaji, dan Institutional Equity Sales PT Tri megah Securities Meitawati Edianingsih.
Kasus Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Untuk mengungkap kasus ini Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomorPRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 Tertanggal 17 Desember 2019 juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor serta mendalami 55.000 transaksi. Sebanyak 12 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Perusahaan yang digeledah antara PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan , penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melanggar prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama terkait pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Akibatnya, sampai dengan bulan Agustus 2019 Jiwasraya diduga menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Akan Dibahas Bersama DPR
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bakal membahas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya -juga ASABRI- bersama dengan DPR. Namun belum dipastikan rapat dimaksud akan di gelar. “Ya nanti kan ada raker dengan DPR,“ ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus Jiwasraya dan PT Asabri. “Nanti, kita akan bersama-sama dengan Pak Erick, akan bikin pernyataan bersama,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jendral KekayaanNegara (DJKN) Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan masih melihat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit ini akan dibahas bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. “Saya itu belum apa-apa terus kalian tanya bantuan, masalahnya apa juga belum di ini (audit),” jelasnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal skandal Jiwasraya dan ASABRI yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Pesan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima jajaran pimpinan KPK di Gedung Nusantara III, DPR/MPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Rakyat tak boleh menjadi korban atas kesalahan tata kelola manajemen BUMN. Karenanya, KPK juga perlu mendatangi berbagai perusahaan BUMN, khususnya yang bergerak di bidang usaha asuransi agar bisa menjalankan tata kelola keuangan secara cermat. Jangan karena kesalahan para bos-bos dan oknum dari OJK, rakyat kecil yang menangis menjadi korban,” tutur Bam soet.
Sebelumnya Bamsoet juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh yayasan dana pensiun dan asuransi milik pemerintah. Langkah ini diperlukan agar bisa mendapat gambaran jelas tentang bagaimana skema investasi dan prosedur investasi yang dilakukannya.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap dana nasabah yang sudah diinvestasikan dikembalikan. Menurut dia, pengembalian dana nasabah menjadi yang terpenting karena mereka telah menanamkan uangnya lewat prosedur yang ada.
YLKI juga mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan(OJK), satgas investasi, dan perbankan yang ikut memasarkan produk asuransi Jiwasraya untuk bertanggung jawab atas permasalahan ini. “Ini juga sebenarnya adalah preseden buruk di mana 50% lebih persoalan asuransi berangkat dari dana konsumen tidak bisa diklaim, dijanjikan pihak asu-ransi,” tandasnya.
(ysw)