KPK dan BPK Investigasi Bersama Dugaan Korupsi Rp10 Triliun PT Asabri

Jum'at, 17 Januari 2020 - 06:06 WIB
KPK dan BPK Investigasi...
KPK dan BPK Investigasi Bersama Dugaan Korupsi Rp10 Triliun PT Asabri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan join investigation berupa penyelidikan bersama dugaan korupsi Rp10 triliun di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah menerima informasi atas adanya dugaan korupsi terkait dengan uang asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri. Ali memaparkan, pimpinan KPK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan BPK atas dugaan tersebut.

Berikutnya, tutur dia, kedua lembaga menyepakati melakukan join investigation untuk mengungkap dan membongkar kasus tersebut.

"KPK ketika mendapatkan info terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, pimpinan langsung merespons informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK. Kemudian disepakati bahwa kita akan melakukan join investigation, jadi penyelidikan bersama," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia menambakan, BPK akan melakukan audit terhadap PT Asabri (Persero), sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan. Hanya Ali belum bisa memastikan apakah penyelidikan tersebut akan dilakukan secara tertutup atau terbuka dan kapan akan dimulai oleh KPK.

"Kita akan melakukan penyelidikan. Jadi, apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak karena ini adalah proses penyelidikan. Kapan penyelidikan dimulai tidak bisa kita sampaikan," tegasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lima pimpinan KPK telah bertandang ke Gedung BPK dan menemui ketua, wakil ketua, dan anggota BPK pada Rabu (15/1/2020).

Pertemuan tersebut, tutur Firli, untuk membahas informasi atas adanya dugaan korupsi dana asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri.

Saat pertemuan, pimpinan KPK meminta kepada BPK agar melakukan audit investigatif. Di antaranya tujuannya agar diketahui secara pasti berapa total kerugian negara. Sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan.

"Jadi dari kita akan berbarengan, KPK melakukan penyelidikan, dan BPK melakukan audit investigasi. Sehingga kita tentu harus melakukan kerja sama dengan BPK yang memang memiliki kewenangan untuk menentukan terkait dengan kerugian keuangan negara," tegas Firli.
(zil)
Berita Terkait
Korupsi Asabri, Teddy...
Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
Apresiasi Penetapan...
Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Asabri, KPK: Kita Harus Belajar dari Kejagung
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved