Arief Budiman Sebut Wahyu Setiawan Masih Komisioner KPU
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus komisionernya. Sebab, surat keterangan pemberhentian terhadap Wahyu belum ada. "Ya sebelum ada SK pemberhentian, sepanjang belum terbit secara formal dia masih anggota KPU," ujar Arief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Wahyu juga menegaskan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. "Kita sudah kirim surat ke Presiden," jelasnya. (Baca juga: Komisioner KPU Ditangkap, DPR Desak Penyelenggara Pemilu Lakukan Evaluasi)
Sebelumnya, pada Jumat, 10 Januari 2020 dini hari Wahyu resmi ditahan KPK dalam dugaan suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (Baca juga: Lewat OTT, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan)
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Wahyu sempat memperlihatkan secarik kertas yang berisi permintaan maaf dan juga ungkapan pengunduran dirinya sebagai Komisioner KPU. "Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," kata Wahyu dalam surat yang ditulisnya.
Berikut isi surat terbuka dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sudah resmi menjadi tersangka suap terkait dengan penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.
Surat Terbuka
Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se Indonesia.
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran
Wahyu juga menegaskan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. "Kita sudah kirim surat ke Presiden," jelasnya. (Baca juga: Komisioner KPU Ditangkap, DPR Desak Penyelenggara Pemilu Lakukan Evaluasi)
Sebelumnya, pada Jumat, 10 Januari 2020 dini hari Wahyu resmi ditahan KPK dalam dugaan suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (Baca juga: Lewat OTT, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan)
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Wahyu sempat memperlihatkan secarik kertas yang berisi permintaan maaf dan juga ungkapan pengunduran dirinya sebagai Komisioner KPU. "Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," kata Wahyu dalam surat yang ditulisnya.
Berikut isi surat terbuka dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sudah resmi menjadi tersangka suap terkait dengan penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.
Surat Terbuka
Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se Indonesia.
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran
(cip)