Komisioner KPU Ditangkap, DPR Desak Penyelenggara Pemilu Lakukan Evaluasi

Selasa, 14 Januari 2020 - 21:50 WIB
Komisioner KPU Ditangkap,...
Komisioner KPU Ditangkap, DPR Desak Penyelenggara Pemilu Lakukan Evaluasi
A A A
JAKARTA - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Demi mengembalikan kepercayaan publik, dan menutup peluang terjadi insiden serupa. Komisi II DPR dalam kesimpulannya meminta ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk melakukan introspeksi dan evaluasi.

“Terhadap peristiwa tertangkapnya salah seorang anggota KPU terakhir ini, Komisi II DPR mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan instrospeksi dan evaluasi guna menutup peluang kemungkinan terjadinya peristiwa serupa,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat i Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Baca Juga: Lewat OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK)

Doli melanjutkan, Komisi II DPR berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, dalam proses seleksi untuk menghasilkan terpilihnya Penyelenggara Pemilu yang lebih berintegritas pada masa yang akan datang.

Kemudian, sambung dia, Komisi II juga meminta DKPP untuk mengawal proses penegakan dan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang lebih masif dan intensif dalam memgantispasi potensi pelanggaran pada Pilkada 2020.

“Untuk meminimalisasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pilkada, Komisi II DPR meminta kepada DKPP untuk mengawal proses penegakan dan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang lebih massif dan intensif dalam upaya mengantisipasi potensi pelanggaran pilkada,” tutur Doli.

Kesimpulan RDP Komisi II DPR juga meminta proses rekrutmen pembentukan badan ad hoc penyelenggara pilkada dilakukan secara transparan dan objektif agar menghasilkan penyelenggara yang berkualitas, kredibel dan berintegritas. Serta segera menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk Pilkada 2020.

“Komisi II meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menyelesaikan rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR bersama pemerintah untuk segera diundangkan,” kata politisi Golkar itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9411 seconds (0.1#10.140)