Lewat OTT, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Rabu, 08 Januari 2020 - 18:39 WIB
Lewat OTT, KPK Tangkap...
Lewat OTT, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Rabu (8/1/2020) siang ini. Salah satunya komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

KPK mengakui salah satu pihak yang diringkus merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial WS. "Komisioner KPU atas nama WS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Selain, WS, Firli mengungkapkan pihaknya juga meringkus sejumlah pihak lain. Para pihak tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap, namun Firli tidak mengungkapkan siapa pihak lain itu.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (8/2/2020) siang.

Dari OTT tersebut, KPK menangkap beberapa orang, satu di antaranya komisioner KPU berinisial WS. Kendati demikian dia belum mendapatkan informasi lanjutan dari tim penyelidik apakah ada juga seorang anggota DPR yang ditangkap.

"Informasi awal seperti itu, Komisioner KPU inisial WS diamankan Rabu siang. Tapi apakah ada anggota DPR yang juga diamankan, saya belum dapat informasi," ujar Alexander kepada SINDO ketika ditanya tentang apakah komisioner KPU yang ditangkap adalah Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) sore

Alexander mengatakan, penangkapan terhadap WS tersebut telah melakukan proses penyelidikan termasuk pemantauan di lapangan. WS bersama pihak lain ditangkap setelah terjadi transaksi serah-terima uang. Hanya Alexander mengaku belum menerima informasi lanjutan jumlah uang tersebut apakah ratusan juta atau miliaran.

"Ada barang bukti berupa uang yang juga diamankan tim. Jumlahnya berapa masih didalami penyelidik dan penyidik," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5122 seconds (0.1#10.140)