Pledoi, Rommy Sebut Tuntutan KPK Didasarkan pada Fakta Imajiner
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (Rommy) menyebut dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyampaikan sejumlah fakta imajiner yang sebenarnya tidak pernah terungkap dalam persidangan. Hal itu disampaikan dalam pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2020) siang.
Menurut Rommy, salah satu contoh fakta imajiner itu adanya pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin di rumahnya di Condet, Jakarta Timur, 17 Desember 2019. Padahal saat itu ia sedang berada di Malang yang salah satu agendanya adalah memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma). Kegiatan di Malang ini juga banyak diliput media.
“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi, atas dasar WA saya ‘ok’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah tanggal 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Rommy saat membacakan pledoi.
Rommy bercerita, pada Desember Haris memang tiba-tiba mengirimkan WA meminta waktu bertemu di Jakarta dan meminta alamat. Namun saat itu ia hanya menjawab "ok" tanpa mengirimkan alamat.
“Berhubung jadwal saya sangat padat, akhirnya pertemuan itu tidak terjadi. Ini sekaligus merupakan kebiasaan saya, bahwa "ok" dalam menjawab WA tidak selalu berarti "ya", melainkan lebih bermakna "saya perhatikan", atau hanya sekedar bermakna saya terima WA-nya. Jadwal saya saat itu jelas dalam rangkaian kegiatan di Jawa Timur,” jelasnya.
Fakta imajiner lainnya adalah terkait tuduhan yang menyebutnya melakukan intervensi pada mantan Menag Lukman Hakim Saefuddin.
“Tuduhan ini didasarkan atas WA saya kepada Haris yang berbunyi ‘harus langsung B1’. Sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara saya ‘memerintahkan’ Lukman Saifuddin. Mengapa hanya atas dasar WA tersebut, disebut saya "memerintahkan Lukman Saifuddin", sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka,” terangnya.
Rommy membacakan pledoi dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Rommy didakwa menerima uang dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi (Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik), keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana kurungan.
Menurut Rommy, salah satu contoh fakta imajiner itu adanya pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin di rumahnya di Condet, Jakarta Timur, 17 Desember 2019. Padahal saat itu ia sedang berada di Malang yang salah satu agendanya adalah memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma). Kegiatan di Malang ini juga banyak diliput media.
“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi, atas dasar WA saya ‘ok’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah tanggal 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Rommy saat membacakan pledoi.
Rommy bercerita, pada Desember Haris memang tiba-tiba mengirimkan WA meminta waktu bertemu di Jakarta dan meminta alamat. Namun saat itu ia hanya menjawab "ok" tanpa mengirimkan alamat.
“Berhubung jadwal saya sangat padat, akhirnya pertemuan itu tidak terjadi. Ini sekaligus merupakan kebiasaan saya, bahwa "ok" dalam menjawab WA tidak selalu berarti "ya", melainkan lebih bermakna "saya perhatikan", atau hanya sekedar bermakna saya terima WA-nya. Jadwal saya saat itu jelas dalam rangkaian kegiatan di Jawa Timur,” jelasnya.
Fakta imajiner lainnya adalah terkait tuduhan yang menyebutnya melakukan intervensi pada mantan Menag Lukman Hakim Saefuddin.
“Tuduhan ini didasarkan atas WA saya kepada Haris yang berbunyi ‘harus langsung B1’. Sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara saya ‘memerintahkan’ Lukman Saifuddin. Mengapa hanya atas dasar WA tersebut, disebut saya "memerintahkan Lukman Saifuddin", sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka,” terangnya.
Rommy membacakan pledoi dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Rommy didakwa menerima uang dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi (Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik), keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana kurungan.
(poe)