Pansus Jiwasraya Dipastikan Tak Berujung Pemakzulan

Senin, 13 Januari 2020 - 20:11 WIB
Pansus Jiwasraya Dipastikan Tak Berujung Pemakzulan
Pansus Jiwasraya Dipastikan Tak Berujung Pemakzulan
A A A
JAKARTA - Banyaknya interupsi dari Anggota DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa sidang di awal 2020 siang tadi menunjukkan tren positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi memastikan bahwa jika Pansus terbentuk nanti tidak akan berujung pada tragedi politik atau pemakzulan presiden atau hal politisi lain yang perlu dikhawatirkan.

“Besok rencana ada rapat internal Komisi VI, hari ini kan baru rapat pimpinan Komisi. Baru kemudian di rapat internal. Dan sebenarnya usulan itu tidak perlu dibahas di rapat internal, langsung aja diajukan ke Pimpinan DPR,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Awiek juga mengaku sudah berbincang dengan Anggota Komisi VI lainnya hari ini, dan interupsi-interupsi dari sejumlah Anggota DPR soal Jiwasraya merupakan satu bentuk ekspresi bahwa dukungan terbentuknya pansus ini sangat terbuka. Dan dirinya juga sangat yakin bahwa pansus akan terbentuk guna menyelesaiakn persoalan Jiwasraya secara komprehensif.

“Ini kan bukan hanya urusan politis tapi untuk mencari penyelesaian yang komprehensif, tidak sekedar hiruk pikuk politik dan nggak usah khawatir kalau pansus itu semuanya tidak harus berujung tragedi politik. Misalnya pemakzulan presiden, seperti pansus apa kemarin itu, pansus century. Ya mengajukan rekomendasi aja, nggak ada yang harus dikhawatirkan,” papar Awiek.

Soal apakah Pansus Jiwasraya ini akan menjadi Pansus Angket atau Pansus saja, Sekretaris Fraksi PPP ini menjelaskan bahwa itu hanya sekedar istilah. Pansus merupakan salah satu instrumen di DPR selain AKD (alat kelengkapan dewan) dan Komisi, sementara interpelasi, angket dan menyatakan pendapat merupakan hak dari Anggota DPR.

“Hak anggota DPR-nya ada interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Muatannya angket atau interpelasi, misalnya kita mengusulkan interpelasi, kita mengusulkan angket, nah dibentuk instrumennya berupa pansus atau panja. Jadi begitu urutannya,” terangnya.

Namun, Awiek melanjutkan, jika memang ingin serius dalam mengupas kasus Jiwasraya maka harus lewat Pansus Angket. Meskipun, pada dasarnya ketiga hak DPR tadi sama saja yakni untuk melakukan fungsi pengawasan DPR. Dan semua rekomendasi dari instrumen apapun di DPR itu mengikat bagi mitra kerjanya.

Tetapi, kalau sekedar panitia kerja (panja) tidak memungkinkan. Karena lingkupnya hanya di dalam satu Komisi saja, berbeda dengan pansus yang bisa lintas komisi.

“Panja itu terlalu kecil, skupnya terlalu kecil. Ini kan lintas komisi, tidak hanya persoalan BUMN, tapi persoalan tata kelola keuangan itu Komisi XI. Persoalan hukumnya Komisi III,” ujarnya.

Terkait rekomendasi pansus yang rawan diabaikan sebagaimana Pansus Pelindo pada DPR periode lalu, menurut Awiek, hal ini bisa dijadikan bahan evaluasi. Namun memang, sulit karena pelaksana rekomendasi pansus ini bukan DPR tetapi, bisa diikat dengan sanksi jika rekomendasi pansus atau panitia angket ini tidak dilaksanakan.

“Kayak Panitia angket KPK, KPK nggak melaksanakan sehingga harus direvisi UU-nya,” tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5954 seconds (0.1#10.140)