PKS Desak Pansus BPJS Kesehatan Dibentuk
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk panitia khusus (Pansus) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, Fraksi PKS menilai pemerintah telah menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS, khususnya kelas 3 mandiri.
Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan fraksinya mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945, yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Dia melanjutkan, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Mufida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Karena itu, kata Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat, lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019, lalu rapat komisi 9 dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," katanya.
Dia melanjutkan, pemerintah dalam berbagai rapat menjamin tidak akan menaikkan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU. Kata Mufida, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
"DPR RI telah kehilangan marwah tegas Mufida. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)," pungkasnya.
Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan fraksinya mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945, yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Dia melanjutkan, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Mufida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Karena itu, kata Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat, lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019, lalu rapat komisi 9 dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," katanya.
Dia melanjutkan, pemerintah dalam berbagai rapat menjamin tidak akan menaikkan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU. Kata Mufida, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
"DPR RI telah kehilangan marwah tegas Mufida. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)," pungkasnya.
(pur)