Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan

Senin, 08 Februari 2021 - 06:09 WIB
loading...
Menyorot Surplus Finansial...
Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan
A A A


Oleh: Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI

Dari defisit terbitlah surplus, itulah kira-kira gambaran potret finansial BPJS Kesehatan saat ini (edisi 2020).Lazim kita dengar, potret finansial BPJS Kesehatan adalah defisit, sejak dilahirkan hingga 2019. Angka defisitnya pun menyundul langit, levelnya mencapai triliunan. Contohnya, jika pada 2018 defisitnya sebesar Rp9,1 triliun; maka pada 2019 defisitnya melonjak menjadi Rp16 triliun (audit BPKP). Dan, pada 2020 diprediksi defisitnya mencapai Rp32 triliun, melambung 100 persen.

Tetapi prediksi bahwa pada 2020 defisit finansial BPJS Kesehatan akan melambung, justru yang terjadi sebaliknya. Abrakadabra, ternyata posisi finansial BPJS Kesehatan pada 2020 mengalami surplus. Yes, surplus! Hal itu terungkap via paparan oleh tim managemen BPJS Kesehatan pada suatu diskusi di Bogor, 28/01/2021. Kendati laporan itu masih level unaudited, tetapi tergambar dengan gamblang posisi arus kas BPJS Kesehatan sampai Desember 2020 tercatat Rp18,74 triliun. Indikator lainnya pun bernuansa positif, yakni utang Jamkesmas hanya Rp1,9triliun, plus klaim dalam proses verifikasi juga sangat kecil, yaitu Rp1,16 triliun. Bandingkan dengan fenomena 2019, arus kas posisinya minus (Rp15,5 triliun), utangnya mencapai Rp17,07 triliun, dan klaim dalam proses verifikasi mencapai Rp2,18 triliun.

Tetapi,tunggu dulu, kegembiraan itu jangan membuncah terlalu dalam. Pasalnya, kendati arus kasnya surplus, namun posisi finansial secara keseluruhan belum bisa dinyatakan sehat, sebab posisi aset bersihnya masih minus Rp6,35 triliun. Memang hal ini sudah mengalami perbaikan, sebab pada 2019 aset bersihnya minus sebesar Rp10,7 triliun. Artinya, postur finansial BPJS Kesehatan sejalan dengan PP No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jamkesmas, yang menandaskan bahwa kesehatan keuangan aset dana Jamkesmas diukur berdasarkan aset bersih dana Jamkesmas (Pasal 37).

Lalu kenapa postur finansial BPJS Kesehatan mampu mengalami surplus? Setidaknya, ada tiga indikator yang menjadi pemicunya. Pertama, kenaikan iuran pada semua kategori peserta. Sebagaimana Perpres No. 75/2019 dan Perpres No. 82/2018, maka sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan signifikan. Memang kenaikan itu lebih dari 85 persen ditanggung oleh negara, termasuk untuk kategori peserta mandiri (PBPU), yang masih disubsidi negara sebesar Rp16.500. Kenaikan iuran juga masih dilakukan pada awal 2021, namun peserta mandiri kelas tiga subsidinya dikurangi menjadi hanya Rp7.000. Kenaikan iuran inilah yang berkontribusi signifikan terhadap revenue finansial BPJS Kesehatan, sehingga akhirnya mengalami surplus.

Kedua, kepatuhan konsumen dalam pembayaran. Kendati angka tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi (untuk peserta mandiri), namun lambat-laun kepatuhannya mengalami peningkatan. Terbukti, jika pada pertengahan 2020 (Agustus) persentase peserta aktif hanya 46,88 persen; maka pada Desember 2020 angkanya meningkat menjadi 48, 02 persen. Memang angka peserta non aktif (menunggak) masih sangat tinggi, yaitu 52 persen. Namun dengan naiknya persentase peserta aktif, boleh jadi memang mulai mulai tumbuh kesadaran terhadap arti penting program JKN. Apalagi dari sisi layanan, dengan indikator indeks kepuasan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan skornya mengalami peningkatan. Oleh karena itu, ke depan, perlu upaya yang intensif dan konstruktif untuk membangun kesadaran peserta JKN agar spirit untuk membayar iuran JKN semakin tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
RUU Integrasi Militer...
RUU Integrasi Militer AS-Israel Dianggap Ancaman Eksistensial, Anggota Kongres Diseru Menolak
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved