Polemik BPJS Kesehatan karena Pemerintah Tak Berani Naikkan Iuran Sebelum Pemilu 2019

Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:05 WIB
loading...
Polemik BPJS Kesehatan...
SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Sengkarut keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berlangsung sejak tahun 2016. Sebenarnya, defisit anggaran bisa diminimalisir jika pemerintah menaikkan iuran bertahap.

BPJS Watch menduga ada alasan politis sehingga pemerintah tidak berani menaikkan iuran sebelum tahun 2019. Padahal Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memperbolehkan kenaikan. Pasal 27 ayat (2) UU tersebut menyebutkan besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.

Ini diperkuat pada aturan turun, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 38 ayat (2) menyebutkan besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. "Jadi kenaikan iuran adalah hal biasa dan memang harus dilakukan pemerintah. Sejak beroperasi tahun 2014, pemerintah sudah menaikkan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2016," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengungkapkan, kenaikan itu sebenarnya tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rekomendasinya, tarif penerima bantuan iuran (PBI) itu Rp36.000 per bulan, tapi ditetapkan Rp23.000. "Keputusan ini berkontribusi pada terciptanya defisit tiap tahun hingga 2019," katanya

Payung hukum kenaikan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan saat itu pun tak luput dari gelombang protes. Pemerintah akhirnya menurunkan iuran Kelas III mandiri dari Rp30.000 ke Rp25.500. Revisi itu menggunakan Perpres Nomor 28 Tahun 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Balas Dendam Itu Pasti...
Balas Dendam Itu Pasti Terjadi! Media Iran Rilis 13 Pejabat AS, Iran dan Eropa yang Jadi Target
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved