Kasus Meikarta, Mantan Sekda Jabar Didakwa Terima Suap Rp900 Juta

Senin, 13 Januari 2020 - 16:16 WIB
Kasus Meikarta, Mantan...
Kasus Meikarta, Mantan Sekda Jabar Didakwa Terima Suap Rp900 Juta
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Iwa Karniwa selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerima suap Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Surat dakwaan nomor 03/TUT.01.04/24/01/2020 atas nama Iwa Karniwa dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dengan anggota di antaranya Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020).

JPU Kiki Ahmad Yani membeberkan, Iwa Karniwa selaku Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut selama kurun Juli 2017 sampai dengan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di 2017 dan 2018.

Lokasi kejadian di antaranya di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kompleks Fajar Raya Blok-E Nomor 1 RT 003 RW 024, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Jabar, di Bangi Coffe Kemang Pratama Bekasi hingga di Bank BNI kantor Pos pusat, Jalan Banda, Kota Bandung. Iwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap.

"Yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang diberikan melalui Satriadi, Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto," kata JPU Kiki saat membacakan surat dakwaan atas nama Iwa Karniwa. (Baca Juga: Tiga Nama di Tangan Presiden, Calon Sekda Jabar Diminta Tak Berambisi Politik)

Jabatan para pihak di atas, yakni Satriadi selaku staf Bagian Legal PT Lippo Cikarang Tbk, Neneng Rahmi Nurlaili (terpidana penerima suap divonis 4 tahun 6 bulan) selaku selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Henri Lincoln selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Bekasi, Soleman selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019, dan Waras Wasisto selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 sekaligus Bendahara DPD PDI Jawa Barat.

JPU Kiki melanjutkan, terdakwa Iwa Karniwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang suap tersebut diberikan agar Iwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas dua hal. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.

Kedua, untuk pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)