Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:49 WIB
loading...
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred didakwa telah menyuap Anggota DPR 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Suap dilakukan bersama-sama dengan Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dengan uang sebesar Rp11,6 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat," kata jaksa KPK dalam membacakan dakwaanya, Rabu (21/10/2020).(Baca juga: PDIP Bantah Terima Rp100 Juta dari Pengusaha untuk Rakernas )
Suap dilakukan supaya Damayanti dan Amran mengupayakan agar Terdakwa Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa.
Suap dilakukan bersama-sama dengan Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dengan uang sebesar Rp11,6 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat," kata jaksa KPK dalam membacakan dakwaanya, Rabu (21/10/2020).(Baca juga: PDIP Bantah Terima Rp100 Juta dari Pengusaha untuk Rakernas )
Suap dilakukan supaya Damayanti dan Amran mengupayakan agar Terdakwa Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa.
Lihat Juga :