Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:49 WIB
loading...
Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred didakwa telah menyuap Anggota DPR 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Suap dilakukan bersama-sama dengan Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dengan uang sebesar Rp11,6 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat," kata jaksa KPK dalam membacakan dakwaanya, Rabu (21/10/2020).(Baca Juga: PDIP Bantah Terima Rp100 Juta dari Pengusaha untuk Rakernas)

Suap dilakukan supaya Damayanti dan Amran mengupayakan agar Terdakwa Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa.

Untuk uang Rp8 miliar, kata Jaksa, diperuntukkan untuk suksesi Amran, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Hong Arta memberikan Rp3,5 miliar dan Abdul Khoir Rp4,5 miliar.(Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Siap Buka-bukaan)

Sementara untuk uang Rp2,6 miliar yang disebut jaksa sebagai pemberian 'dana satu pintu' kepada Amran dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Satu pintu dijelaskan jaksa terkait kebijakan yang harus melalui atau atas sepengetahuan Amran.

Sedangkan uang Rp1 miliar lainnya diberikan kepada Damayanti, Anggota Komisi V DPR RI untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah.

Atas ulahnya, Hong Arta didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)