Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:49 WIB
loading...
Hong Arta Didakwa Menyuap...
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred didakwa telah menyuap Anggota DPR 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Suap dilakukan bersama-sama dengan Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dengan uang sebesar Rp11,6 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat," kata jaksa KPK dalam membacakan dakwaanya, Rabu (21/10/2020).(Baca juga: PDIP Bantah Terima Rp100 Juta dari Pengusaha untuk Rakernas )

Suap dilakukan supaya Damayanti dan Amran mengupayakan agar Terdakwa Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Berita Terkini
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved