Pakar Hukum Nilai Kasus Komisioner KPU Bukan Kewenangan KPK
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mudzakkir menilai kasus suap yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan kewenangan dari Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK). (Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Penerima Suap)
Sebab jumlah suap yang akan diberikan kepada Wahyu hanya Rp900 juta, sedangkan dalam undang-undang KPK pasal 11, berbunyi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. (Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf)
"Ya maksud saya begitu, namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp1 miliar. Itu bukan berarti Rp1 M itu kemudian ditafsir-tafsirkan menjadi Rp50 juta atau mungkin Rp100 juta. Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi," ujar Mudzakkir dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network, bertajuk KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Dalam bahasa hukun administrasi, kata dia, kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu penyalahgunaan wewenang. Guru besar IPDN itu juga menilai, seharusnya kasus Wahyu Setiawan segera dilimpahkan pada aparat penegak hukum lain yang punya kewenangan untuk itu. (Baca juga: Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Kena OTT KPK)
"Kalau di bawah Rp1 miliar, dia (KPK) enggak punya kewenangan. Kalau dia berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp1 miliar , segera dibungkus dan diserahkan ke aparat penegakan hukum yang lain, kepolisian dan kejaksaan. Kalau penyidikan bisa kepolisian kalau penuntutan bisa ke kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan," ungkapnya. (Baca juga: Kasus Suap Komisioner KPU, LPSK Berharap Ada Justice Collaborator)
Diketahui, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024. Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Sebab jumlah suap yang akan diberikan kepada Wahyu hanya Rp900 juta, sedangkan dalam undang-undang KPK pasal 11, berbunyi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. (Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf)
"Ya maksud saya begitu, namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp1 miliar. Itu bukan berarti Rp1 M itu kemudian ditafsir-tafsirkan menjadi Rp50 juta atau mungkin Rp100 juta. Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi," ujar Mudzakkir dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network, bertajuk KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Dalam bahasa hukun administrasi, kata dia, kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu penyalahgunaan wewenang. Guru besar IPDN itu juga menilai, seharusnya kasus Wahyu Setiawan segera dilimpahkan pada aparat penegak hukum lain yang punya kewenangan untuk itu. (Baca juga: Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Kena OTT KPK)
"Kalau di bawah Rp1 miliar, dia (KPK) enggak punya kewenangan. Kalau dia berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp1 miliar , segera dibungkus dan diserahkan ke aparat penegakan hukum yang lain, kepolisian dan kejaksaan. Kalau penyidikan bisa kepolisian kalau penuntutan bisa ke kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan," ungkapnya. (Baca juga: Kasus Suap Komisioner KPU, LPSK Berharap Ada Justice Collaborator)
Diketahui, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024. Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
(cip)