DPR Nilai Proses Hukum Kasus Jiwasraya Perlu Diawasi

Jum'at, 10 Januari 2020 - 14:04 WIB
DPR Nilai Proses Hukum...
DPR Nilai Proses Hukum Kasus Jiwasraya Perlu Diawasi
A A A
JAKARTA - Proses hukum kasus skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu diawasi. Kejagung diminta serius melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Yang harus kita pastikan, harus kita kawal prosesnya adalah penyidikan itu adalah memang penyidikan yang serius, due process of law-nya benar, artinya semua prosesnya dipenuhi dan tidak, kemudian, katakanlah, penyidikan itu hanya menyangkut pihak-pihak tertentu saja, tidak terjadi limitasi," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Namun, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai Kejagung sudah tepat berusaha menemukan tindak pidana korupsinya. Di samping itu, dia menilai praktik menggoreng saham sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum kasus Jiwasraya. (Baca juga: BPK: Kasus Jiwasraya Memiliki Risiko Sistemik )

"Sejak saya jadi lawyer, konsultan hukum pasar modal, sudah biasa kita melihat kasus seperti itu. Hanya selama ini, kalau itu tidak menyangkut BUMN, yang dimana ada modal negara, tidak menyangkut kepentingan masyarakat luas, tapi lebih kepada kerugian orang per orang itu kan hanya menjadi sengketa perdata saja," jelasnya.

Maka itu, kata dia, kasus Jiwasraya memang harus diproses secara hukum. "Tidak sekadar katakanlah secara keperdataan ataupun kalau soal pidana itu soal tipu-menipu. Tapi harus diproses, satu berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, dua tentu Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kalau di sana memang ada unsur korupsi," kata Wakil Ketua MPR RI ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9329 seconds (0.1#10.140)