Pleno DKPP Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu sebagai Plt Ketua DKPP

Jum'at, 10 Januari 2020 - 11:48 WIB
Pleno DKPP Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu sebagai Plt Ketua DKPP
Pleno DKPP Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu sebagai Plt Ketua DKPP
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022, Harjono telah dilantik sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 20 Desember 2019 lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Karena itu, DKPP menggelar Rapat Pleno dengan agenda terkait kelembagaan DKPP pada Rabu 08 Januari 2020 kemarin. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Anggota DKPP di antaranya, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja (ex officio Bawaslu).

Dalam rapat pleno tersebut dilakukan musyawarah untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, rapat pleno akhirnya menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP sampai dengan dipilihnya Ketua DKPP yang definitif. Penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara No. 001/K.DKPP/SET-01/I/2020.

“Ditetapkannya Prof Muhammad sebagai Plt Ketua DKPP, artinya DKPP telah melakukan antisipasi terkait dinamika lembaga khususnya jelang Pilkada Serentak 2020,” ujar Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (9/1/2020) malam.

Dengan penetapan Plt Ketua DKPP ini, lanjut Bernad, segala aktivitas DKPP untuk memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bisa berjalan seperti sediakala.

“Segala aktivitas DKPP mulai penerimaan pengaduan, verifikasi formal dan material, pleno, persidangan hingga putusan dan kegiatan lain di luar persidangan dapat tetap berjalan,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa DKPP merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu berkomitmen untuk tetap menjalankan amanat konstitusional sesuai ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3551 seconds (0.1#10.140)