Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dari pantauan di lokasi, Wahyu yang sudah mengenakan rompi oranye sempat tidak mau berbicara kepada awak media. Namun, saat mendekati mobil tahanan, Wahyu pun mengeluarkan kata-kata yang berisi permintaan maaf.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ujar Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2020) dini hari.
Dirinya mengungkapkan bahwa, kasus suap yang menimpanya murni kesalahan pribadinya. Wahyu pun akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insya allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," kata Wahyu.
Wahyu juga menegaskan dirinya akan bertindak koperatif menjalani proses hukum oleh lembaga antikorupsi itu. "sangat kooperatif," celetuknya.
Selain Wahyu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, ditahan di Rutan K4 sedangkan pihak swasta Saeful di tahan di Rutan C1.
Dari pantauan di lokasi, Wahyu yang sudah mengenakan rompi oranye sempat tidak mau berbicara kepada awak media. Namun, saat mendekati mobil tahanan, Wahyu pun mengeluarkan kata-kata yang berisi permintaan maaf.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ujar Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2020) dini hari.
Dirinya mengungkapkan bahwa, kasus suap yang menimpanya murni kesalahan pribadinya. Wahyu pun akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insya allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," kata Wahyu.
Wahyu juga menegaskan dirinya akan bertindak koperatif menjalani proses hukum oleh lembaga antikorupsi itu. "sangat kooperatif," celetuknya.
Selain Wahyu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, ditahan di Rutan K4 sedangkan pihak swasta Saeful di tahan di Rutan C1.
(pur)