Johan Budi Apresiasi KPK, Setelah Dilantik Langsung Tancap Gas
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP mengaku kaget atas peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Johan meminta semua pihak untuk menunggu penjelasan resmi dari KPK terhadap OTT yang menjerat Wahyu tersebut. Sebab, hingga sampai saat ini belum ada penjelasan secara resmi OTT tersebut terkait dengan kasus apa. (Baca juga: Komisioner Terkena OTT, Perludem Minta KPU Perketat Pengawasan Internal )
"Yang pasti kita perlu memberi apresiasi kepada KPK. Begitu selesai dilantik, Pimpinan KPK langsung tancap gas," ujar Johan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/1/2020).
Politikus PDIP ini juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah kepada yang bersangkutan. Caranya, dengan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memaparkan lebih lanjut soal dugaan kasus yang menjerat Wahyu.
"Kita harus menunggu dulu penjelasan resmi KPK, kasusnya apa. Karena Komisioner KPU tersebut masih berstatus terperiksa di KPK," jelas pria yang juga mantan Juru Bicara KPK ini. (Baca juga: Komisioner KPU Terciduk OTT, Perludem: Momentum Bersih-bersih KPU)
Johan meminta semua pihak untuk menunggu penjelasan resmi dari KPK terhadap OTT yang menjerat Wahyu tersebut. Sebab, hingga sampai saat ini belum ada penjelasan secara resmi OTT tersebut terkait dengan kasus apa. (Baca juga: Komisioner Terkena OTT, Perludem Minta KPU Perketat Pengawasan Internal )
"Yang pasti kita perlu memberi apresiasi kepada KPK. Begitu selesai dilantik, Pimpinan KPK langsung tancap gas," ujar Johan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/1/2020).
Politikus PDIP ini juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah kepada yang bersangkutan. Caranya, dengan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memaparkan lebih lanjut soal dugaan kasus yang menjerat Wahyu.
"Kita harus menunggu dulu penjelasan resmi KPK, kasusnya apa. Karena Komisioner KPU tersebut masih berstatus terperiksa di KPK," jelas pria yang juga mantan Juru Bicara KPK ini. (Baca juga: Komisioner KPU Terciduk OTT, Perludem: Momentum Bersih-bersih KPU)
(kri)