Penerbangan Halim Lumpuh, Komisi V DPR Tegaskan Penumpang Wajib Diberikan Kompensasi
A
A
A
JAKARTA - Akibat hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, runway Bandara Halim tergenang air sehingga, menyebabkan aktivitas penerbangan lumpuh. Sejumlah penerbangan tertunda (delay) bahkan dibatalkan dan menyebabkan para calon penumpang dilanda kecemasan akibat pembatalan penerbangan ini.
Anggota Komisi V DPR Irwan meminta kepada maskapai penerbangan agar melayani masyarakat atau calon penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menegaskan maskapai juga harus memenuhi hak-hak calon penumpang tersebut.
“Calon penundaan jadwal penerbangan atau delay serta pembatalan wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015,” kata Irwan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/1/2019).
Aturan itu, sambung Irwan, dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, di situ jelas disebutkan bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket,” jelas Irwan.
Selain itu, Irwan menjelaskan bahwa keterlambatan penerbangan sendiri diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan. Kategori pertama, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kategori kedua 61 sampai 120 menit, ketiga 121 sampai 180 menit, keempat 181 sampai 240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.
Sedangkan, sambung dia, tentang faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.
“Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya,” tutup Irwan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengungkapkan laporan yang diterimanya berkaitan dengan kondisi eksisting bandara Halim Perdana Kusuma kelolaan PT Angkasa Pura II tersebut.
Laporan itu menyebutkan akibat hujan deras sejak Selasa (31/12/2019) malam sampai Rabu (1/1/2020) pagi, tergenang setinggi 30 cm. Area yang tergenang sekitar 500 m. Menurut Polana, area pembuangan air juga sudah penuh dan sudah diterbitkan Notam sejak pukul 06.20 WIB. Aktivitas penerbangan juga dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Anggota Komisi V DPR Irwan meminta kepada maskapai penerbangan agar melayani masyarakat atau calon penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menegaskan maskapai juga harus memenuhi hak-hak calon penumpang tersebut.
“Calon penundaan jadwal penerbangan atau delay serta pembatalan wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015,” kata Irwan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/1/2019).
Aturan itu, sambung Irwan, dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, di situ jelas disebutkan bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket,” jelas Irwan.
Selain itu, Irwan menjelaskan bahwa keterlambatan penerbangan sendiri diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan. Kategori pertama, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kategori kedua 61 sampai 120 menit, ketiga 121 sampai 180 menit, keempat 181 sampai 240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.
Sedangkan, sambung dia, tentang faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.
“Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya,” tutup Irwan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengungkapkan laporan yang diterimanya berkaitan dengan kondisi eksisting bandara Halim Perdana Kusuma kelolaan PT Angkasa Pura II tersebut.
Laporan itu menyebutkan akibat hujan deras sejak Selasa (31/12/2019) malam sampai Rabu (1/1/2020) pagi, tergenang setinggi 30 cm. Area yang tergenang sekitar 500 m. Menurut Polana, area pembuangan air juga sudah penuh dan sudah diterbitkan Notam sejak pukul 06.20 WIB. Aktivitas penerbangan juga dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
(wib)