Penerbangan Halim Lumpuh, Komisi V DPR Tegaskan Penumpang Wajib Diberikan Kompensasi

Rabu, 01 Januari 2020 - 12:00 WIB
Penerbangan Halim Lumpuh,...
Penerbangan Halim Lumpuh, Komisi V DPR Tegaskan Penumpang Wajib Diberikan Kompensasi
A A A
JAKARTA - Akibat hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, runway Bandara Halim tergenang air sehingga, menyebabkan aktivitas penerbangan lumpuh. Sejumlah penerbangan tertunda (delay) bahkan dibatalkan dan menyebabkan para calon penumpang dilanda kecemasan akibat pembatalan penerbangan ini.

Anggota Komisi V DPR Irwan meminta kepada maskapai penerbangan agar melayani masyarakat atau calon penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menegaskan maskapai juga harus memenuhi hak-hak calon penumpang tersebut.

“Calon penundaan jadwal penerbangan atau delay serta pembatalan wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015,” kata Irwan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/1/2019).

Aturan itu, sambung Irwan, dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, di situ jelas disebutkan bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket,” jelas Irwan.

Selain itu, Irwan menjelaskan bahwa keterlambatan penerbangan sendiri diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan. Kategori pertama, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kategori kedua 61 sampai 120 menit, ketiga 121 sampai 180 menit, keempat 181 sampai 240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.

Sedangkan, sambung dia, tentang faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.

“Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya,” tutup Irwan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengungkapkan laporan yang diterimanya berkaitan dengan kondisi eksisting bandara Halim Perdana Kusuma kelolaan PT Angkasa Pura II tersebut.

Laporan itu menyebutkan akibat hujan deras sejak Selasa (31/12/2019) malam sampai Rabu (1/1/2020) pagi, tergenang setinggi 30 cm. Area yang tergenang sekitar 500 m. Menurut Polana, area pembuangan air juga sudah penuh dan sudah diterbitkan Notam sejak pukul 06.20 WIB. Aktivitas penerbangan juga dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
(wib)
Berita Terkait
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Najwa Shihab Kritik...
Najwa Shihab Kritik DPR, Politikus PDIP Arteria Dahlan Tuntut Minta Maaf
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved