Meski di bawah Presiden, Peran KPK Tetap Strategis Berantas Korupsi

Selasa, 31 Desember 2019 - 14:58 WIB
Meski di bawah Presiden,...
Meski di bawah Presiden, Peran KPK Tetap Strategis Berantas Korupsi
A A A
JAKARTA - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menganggap perpres tersebut bakal melumpuhkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. (Baca juga: Pimpinan di Bawah Presiden, KPK Terancam Kehilangan Independensi)

Menanggapi itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi menilai dengan diberlakukannya perpres itu tidak menghilangkan peran strategis KPK dalam pemberantasan korupsi. "Menurut saya KPK masih tetap mempunyai peran yang strategis dan penting dalam pemberantasan korupsi meskipun pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala Negara," ujar Wicipto saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/12/2019). (Baca juga: Draf Perpres Pimpinan Dinilai sebagai Upaya Kontrol KPK)

Wicipto menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden di samping sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. Menurutnya semua lembaga di negara Indonesia tetap bertanggung jawab kepada Presiden. "Kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sama sekali tidak mengurangi independensi KPK. KPK tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena independensi suatu lembaga itu tidak selalu diartikan tidak berada di bawah Presiden," jelasnya.
Meski di bawah Presiden, Peran KPK Tetap Strategis Berantas Korupsi

Wicipto juga menambahkan, dalam memberantas korupsi KPK seharusnya juga mengedepankan upaya pencegahan. Karena butuh seluruh kekuatan untuk dapat memberantas korupsi di Indonesia. "Diharapkan KPK selain melakukan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi juga melakukan upaya pencegahan. Tampaknya penegakan hukum pada saat ini tidak membuat orang jera melakukan korupsi," tuturnya.

Diketahui, dalam draft Pepres KPK, diatur dalam BAB I pasal 1 mengatur bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(cip)
Berita Terkait
Menyelisik Langkah Membingungkan...
Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
ICW Nilai Dewan Pengawas...
ICW Nilai Dewan Pengawas KPK Tidak Efektif, Ini Alasannya
Dewas KPK Beri 571 Izin...
Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
Dewas KPK Diminta Transparan...
Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Selama Semester 1, Dewas...
Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin
Dewas KPK Berharap Presiden...
Dewas KPK Berharap Presiden Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved